Berita Nasib Keppres Pemindahan IKN di Tangan Prabowo

by


Jakarta, Pahami.id

Hingga hampir berakhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur. Jokowi menyerahkan urusan strategis pemerintahan kepada presiden terpilih Prabu Subianto.

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad pun membenarkan, Perpres pengalihan IKN akan diteken Prabowo setelah dilantik menjadi presiden.


Oh iya, itu saja, kata Dasco di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

Meski demikian, kata dia, Prabowo tetap akan mempelajari terlebih dahulu keputusan presiden mengenai pengalihan IKN tersebut. Menurut dia, Prabowo akan mengutamakan perintah presiden terkait pembentukan kementerian karena harus segera mengumumkan kabinet.


“Pak Prabowo masih sibuk menyusun dan merevisi Perpres kementerian yang akan segera diumumkan,” ujarnya.

Pada Minggu (6/10), Jokowi mengatakan seharusnya Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pengalihan IKN. Ya, seharusnya begitu, presiden baru Pak Prabowo, kata Jokowi usai menghadiri Nusantara TNI Fun Run 2024 di kawasan IKN, Kalimantan Timur.

Jokowi menegaskan, pemindahan IKN tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ia menekankan, harus ada kesiapan yang maksimal baik dari segi infrastruktur, sarana kesehatan dan pendidikan serta sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, kata dia, kesiapan IKN juga perlu mempertimbangkan aspek lain seperti media hiburan bagi masyarakat sekitar.

“Terus ada masalah logistik, di mana kita mencari sesuatu, di mana kita mencari sesuatu dan ingin membeli sesuatu. Semuanya harus siap. Kalau sekarang apartemennya sudah siap, tapi kantornya belum, lalu bagaimana?” ingin?” kata Jokowi.

Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka akan resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan pada 15 Februari 2022. Sehubungan dengan itu, pemerintah juga membuat Undang-Undang Daerah Khusus (DKJ) Jakarta sebagai dampak dari perubahan status tersebut. Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Namun pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara mulai berlaku setelah presiden mengeluarkan keputusan presiden.

(rzr/tsa)