Jakarta, Pahami.id —
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan menunda sidang dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan tersebut. Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer laptop Chromebook sampai minggu depan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan sidang berikutnya atas tuduhan terhadap Nadiem akan digelar pada 23 Desember 2025.
Maka mulai saat ini kami akan menunda sidang berikutnya hingga Selasa 23 Desember 2025 agar para pihak dapat menghadiri sidang yang telah ditetapkan, kata Purwanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyebut Nadiem tak bisa hadir karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi. Hal ini berdasarkan surat permohonan dari tim kuasa hukum yang berisi surat hasil pemeriksaan dokter.
“Hari ini dia berhalangan hadir dalam sidang karena menjalani operasi. Mungkin ada dokumen berdasarkan kuasa hukum pembela,” ujarnya.
Meski begitu, persidangan terhadap tiga tersangka lainnya masih terus berjalan. Mereka adalah Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020-2021, serta Kuasa Pengguna Anggaran pada Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020-202, Sri Wahyuningsih.
Terakhir, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2021, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mulyatsyah Tahun Anggaran-2020.
“Mungkin dalam sidang ini karena sudah kita putuskan hari ini kita hanya akan membukanya meskipun terdakwa Nadiem tidak datang,” kata Ketua MK Purwanto.
(thr/dal)

