Jakarta, Pahami.id —
Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam perkara dugaan suap pengadaan laptop Chromebook.
Penasihat hukum Nadiem, Zaid Mushafi mengatakan, permohonan tersebut karena masalah kesehatan yang berulang.
Terkait dengan kondisi dan kesehatan klien kami yang terus mengalami gangguan kesehatan berulang, dengan ini kami secara resmi mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dan/atau penangguhan penahanan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara a quo, kata Zaid dalam sidang di Pengadilan Typikor Jakarta Pusat, Senin (23/2).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady mengatakan, pihaknya akan menghormati kesehatan terdakwa Nadiem. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait hal tersebut.
“Prinsipnya kita selalu menghargai kesehatan. Pokoknya hukum tertinggi adalah keselamatan dan kesehatan. Tapi karena ini kewenangan pengadilan, silakan dilanjutkan Pak Hakim. Karena apapun saran pengacara terkait pengobatannya, sampai saat ini tidak pernah dihentikan. Itu perlu diperhatikan,” kata Roy kepada wartawan.
Sebelumnya, dalam persidangan kali ini, Nadiem mengaku sempat dirawat di rumah sakit selama empat hari akibat pendarahan yang dideritanya.
“Selama dua minggu terakhir, apakah ada blokade atau semacamnya?” tanya Ketua Hakim Purwanto S Abdullah.
“Iya pak. Saya dirawat selama empat hari karena pendarahan, tapi alhamdulillah saya berhasil dirawat di rumah sakit. Rabu sampai Sabtu,” jawab Nadiem.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Angka tersebut berasal dari harga Chromebook yang mahal sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pendapatan CDM yang tidak perlu dan tidak berguna sebesar US$ 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730,00 (61 miliar dollar AS) -1.
Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Perancangan Peningkatan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibrahim Arief (IBAM).
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 persimpangan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) persimpangan Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Sidang masih berlanjut pada tahap pemeriksaan saksi.
(keluarga/bukan)

