Jakarta, Pahami.id –
Musisi Rayandie Rohy Pono Alias Rayen Pono Laporan Ahmad Dhani yang sekarang menjadi anggota DPR dari klan Gerindra ke Pengadilan Dewan Kehormatan (MKD).
Ahmad Dhani dilaporkan sehubungan dengan tuduhan pelanggaran Kode Etik untuk diduga diskriminasi ras dan etnis. Dalam sebuah debat terbuka, Ahmad Dhani mengatakan Klan Pono menjadi ‘porno’.
“Jadi, saya, bersama dengan tim hukum datang langsung, memberikan keluhan kami tentang pelanggaran etika Ahmad Dhani sebagai anggota Komisi Parlemen Indonesia,” kata Rayen di kantor MKD di Jakarta, Kamis (24/4).
Dalam laporan itu, Rayen melampirkan beberapa bukti termasuk pengambilan obrolan WhatsApp ke pemotongan video Ahmad Dhani yang menyebutkan kata -kata porno dalam debat terbuka. Menurutnya, itu harus dianggap serius.
“Ini adalah bentuk komitmen kami, yang kami anggap masalah ini sebagai masalah serius, masalah yang dibuat oleh, tidak hanya oleh seorang musisi, tetapi Ahmad Dhani memiliki entitas baru, sebagai anggota DPR,” katanya.
Dia berharap keluhan itu bisa diproses. Rayen sebelumnya juga melaporkan Ahmad Dhani ke polisi investigasi kriminal.
Rayen mengatakan dia tidak akan membatalkan laporan tentang penyelidikan kriminal dan MKD meskipun Ahmad Dhani meminta maaf.
“Jika narasi di luar mengatakan bahwa Mas Dhani memiliki kekebalan, dekat dengan kekuasaan, blablabla, jika saya pikir itu hanya mitos, teman, semua ini adalah aturan hukum, semuanya sama di mata hukum, ketika ada pelanggaran hukum, itu harus diproses oleh hukum,” katanya.
Masalah ini dimulai ketika Ahmad Dhani mendistribusikan diskusi publik terkait dengan undang -undang hak cipta kepada kru media. Dalam undangan itu, nama “Rayen Porn” terdaftar bukan “Rayen Pono”.
Meskipun dia telah meminta maaf dan telah dimaafkan secara langsung, Dhani sekali lagi menyebutkan nama yang sama ketika debat terjadi. Keluarga besar Pono juga merasakan dan menolak Rayen untuk membawa kasus ini ke dalam hukum untuk mempertahankan martabat nama keluarga.
(Yoa/TSA)