Berita Mufti Pakistan Taqi Usmani Sebut Perang Lawan Israel Hukumnya Wajib

by


Jakarta, Pahami.id

Mufti Muhammad Taqi Usmani, salah satu cendekiawan Muslim paling terkemuka di PakistanKonfirmasikan perjuangan melawan Israel Hukum wajib bagi umat Islam.

Dalam pidatonya di Konferensi Nasional Palestina di Islamabad pada hari Kamis (10/4), Otmani mengatakan bahwa negara -negara Muslim gagal memberikan dukungan yang cukup kepada mereka yang berjuang untuk melindungi masjid Al Aqsa di Yerusalem.


“Apa gunanya pasukan militer Islam jika mereka tidak terlibat dalam jihad?” Dia bertanya, seperti yang dikutip Mata Timur Tengah (Mi).

Ottoman menekankan bahwa umat Islam yang ingin melakukan ibadat sukarela seperti Umrah harus menggunakan uang mereka untuk mendukung perjuangan Palestina.

“Kami telah berkumpul di aula konvensi yang sama setahun yang lalu untuk memperkuat persatuan dengan Palestina. Namun, sejak itu, kami hanya mengadakan pertemuan, bukan tindakan nyata,” katanya.

Ottoman selanjutnya mengacu pada pernyataan pemimpin pertama Pakistan, Muhammad Ali Jinnah, yang menegaskan bahwa Israel adalah negara ilegal.

“Sikap kita tidak akan berubah terlepas dari seberapa kuat Israel,” katanya.

Pakistan, didirikan pada tahun 1947 atau setahun sebelum Israel didirikan, menentang pembentukan negara Zionis dan tidak pernah mengakui kedaulatannya.

Pertemuan yang dihadiri oleh Ottoman sendiri juga dihadiri oleh para sarjana Muslim yang terkenal dari semua Pakistan. Mereka mengeluarkan deklarasi yang menyatakan jihad terhadap Israel, hukumnya wajib untuk semua negara Muslim.

Deklarasi ini mirip dengan fatwa Asosiasi Scholars Muslim Internasional (IUMS) yang dikeluarkan pada 4 April. IUMS Fatwa juga meminta Muslim di seluruh dunia untuk segera campur tangan dalam militer, ekonomi dan politik untuk menghentikan pembantaian Israel yang diluncurkan oleh Israel di Jalur Gaza, Palestina.

Fatwa Iums didukung oleh 14 cendekiawan Muslim terkemuka lainnya.

Dewan Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah adalah di antara organisasi Islam di Indonesia yang mendukung fatwa ini.

Namun, Jenderal Mesir Mufti Nazir Ayyad berpendapat bahwa IUMS Fatwa tidak bertanggung jawab karena berpotensi membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara Islam.

Ayyad juga menilai bahwa deklarasi jihad dalam Islam harus dibuat oleh “otoritas hukum”.

“Di era kami saat ini, pihak berwenang ini terkandung dalam kepemimpinan nasional dan politik yang diakui, bukan dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh entitas atau serikat pekerja yang tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mewakili Muslim baik agama dan praktik,” katanya.

(BLQ/RDS)