Surabaya, Pahami.id —
Ivan Sugiantodituduh melakukan ancaman atau intimidasi Kepada EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya mendapat ‘sambutan selamat datang’ dari narapidana lainnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11) sore.
Ivan awalnya diperiksa di Gedung Unit PPK dan Jatanras Polres Surabaya setelah ditangkap penyidik di Bandara Internasional Juanda, Surabaya pada Jumat malam.
Setelah diperiksa selama lebih dari tiga jam, Ivan kemudian dibawa penyidik ke Gedung Anindita yang letaknya tak jauh dari ruang pemeriksaan.
Kali ini dia mengenakan pakaian penjara berwarna oranye, tangannya dibelenggu, tetapi wajahnya ditutupi topeng.
Tak lama setelah Ivan memasuki Ruang Rutan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, suara sorak-sorai puluhan orang terdengar nyaring dari dalam gedung, hingga ke halaman.
“Membungkuk! Membungkuk! Membungkuk! Gonggong! Gonggong! Gonggong!,” teriak puluhan orang dari dalam Gedung Anindita.
Sejumlah polisi yang menjaga bagian luar gedung kemudian melakukan pengecekan ke dalam. Sorakan nyaring puluhan orang terhenti.
“Biasanya begitulah narapidana yang lain saling menyapa jika ada narapidana baru,” kata petugas saat kembali berjaga di luar.
Ivan Sugito ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan intimidasi dan perundungan terhadap seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN.
Ivan tak terima karena EN diduga bercanda menyebut rambut EL putra Ivan itu seperti anjing pudel.
Operator klub malam itu juga mendatangi EN di sekolahnya pada 21 Oktober 2024. Ia memaksa anak di bawah umur itu untuk meminta maaf dengan cara sujud dan menggonggong.
Atas perbuatannya, Ivan pun dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 335 KUHP ayat (1) angka 1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun, kata Kabid Humas Polri Jagim Dirmanto, di Polrestabes Surabaya.
(frd/sfr)