Berita MK Tolak Provisi Penundaan Penyidikan Korupsi Dirut Taspen Kosasih

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan alokasi dari Direktur Utama PT Taspen nonaktif, Antonius NS Kosasih yang meminta penundaan penyidikan KPK terhadap dirinya terkait dugaan kasus korupsi metode investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

“Menolak permohonan ketentuan pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada sidang pembacaan Perkara Nomor 114/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10). ).


Dalam permohonan alokasinya, Antonius Kosasih meminta, terkait uji materi UU Tipikor yang dimintanya, ia meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPK menunda penyidikan terhadap dirinya.

Selain itu, Antonius Kosasih juga mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebab, ia merasa terdapat ketidakjelasan unsur-unsur yang merupakan suatu perbuatan pidana, perdata, atau administratif.

Terkait permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan akan memutus permohonan sementara bersamaan dengan putusan pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Permohonan alokasi akan diputuskan dengan keputusan akhir dan norma hukum yang diminta segera ditinjau akan mendapat kepastian hukum, kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Pasal 2 UU Tipikor mengandung unsur “setiap orang”; “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan”; “melawan hukum”; serta “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Lebih lanjut, Pasal 3 UU Tipikor juga memuat unsur seperti “setiap orang”; “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi”; “menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana dengan alasan jabatan atau jabatan”; dan “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor telah memberikan kepastian hukum, serta memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat. sesuatu.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil Antonius Kosasih sama sekali tidak beralasan menurut hukum. Pemeriksaan terhadap Antonius oleh KPK terus berlanjut.

Sebelumnya, pada akhir triwulan I 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun. .

Dampak dari pengusutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 adalah penonaktifan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ) Erick Thohir.

Antonius Kosasih kemudian menjalani pemeriksaan terkait kebijakannya sebagai Direktur Investasi dan Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun.

Pemeriksaan Antonius Kosasih terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-2024.

(Semut. /anak)