Berita MK Terima 240 Pendaftaran Sengketa Hasil Pilkada 2024

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 240 pendaftaran untuk menggugat atas keputusan tersebut Pilkada Serentak 2024 hingga 00.05 WIB, Rabu (11/12).

Ratusan gugatan tersebut terdiri dari dua permohonan perselisihan pemilihan gubernur, 194 permohonan perselisihan pemilihan bupati, dan 44 permohonan perselisihan pemilihan walikota.


Jumlah itu akan terus meningkat. Mengingat batas waktu pendaftaran setiap daerah dapat berbeda-beda karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran perselisihan pemilu daerah dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat menetapkan hasil pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan, jadwal sidang perdana perselisihan Pilkada 2024 masih dalam pembahasan. Dia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal Januari 2025.

Sedangkan sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Masing-masing panel diisi tiga orang hakim konstitusi.

“Dibagi tiga panel, kecuali ada hal yang penting, bisa sidang paripurna. Namun, hanya dalam keadaan luar biasa saja yang dianggap perlu untuk sidang paripurna. Tapi untuk sidang pendahuluan, pemeriksaan, kesaksian, biasanya panel Dalam hal pengucapan putusan harusnya paripurna,” kata Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/12) malam.

Di sisi lain, kata Suhartoyo, pihaknya tidak akan membiarkan pihak mana pun mencoba mempengaruhi keputusan hakim termasuk dalam kasus perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota, atau perselisihan pilkada.

“Karena kalau kita biarkan saja, maka kita biarkan saja, nanti kelihatannya gambar itu benar, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada kawan media yang bisa memberikan datanya, kita [dan] Tuan Deputi [Ketua MK] “Anda kemudian dapat mengambil sikap sebagaimana ditentukan,” katanya.

Selain itu, Ketua MK juga meminta masyarakat melaporkan ke Mahkamah jika ada pihak yang mengaku dapat membantu mempengaruhi keputusan hakim.

“Rekan-rekan jurnalis bisa memberikan masukan kepada MK secara kelembagaan. Kalau benar berikan datanya agar bisa kita harapkan juga pada hakim tertentu atau pegawai tertentu. [yang] melakukan sesuatu seperti yang diperintahkan,” katanya.

(antara/fra)