Berita MK Perintahkan KPU Cek Ulang Suara PDIP di 120 TPS Banten II

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai demokrat terkait dugaan penggelembungan ribuan suara PDI Perjuangan pada Pemilu Legislatif DPR Daerah Pemilihan (dapil) Banten II.

Pengadilan memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU (Termohon) Nomor. 360 Tahun 2024 tentang perolehan suara calon anggota DPR RI di daerah pemilihan Banten II.

Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU selaku termohon untuk membandingkan hasil penghitungan ulang suara yang diraih PDIP di 120 TPS di wilayah Banten.

“Untuk menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPR sepanjang daerah pemilihan Banten II, maka hasil perolehan suara Partai Terkait (PDIP) harus dibandingkan antara C. Hasil DPR dan D .Hasil Daerah-DPR,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada sidang pengucapan, Kamis (6/6).


Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam pertimbangannya mengatakan, perintah pencocokan penghitungan suara antara Keputusan C. DPR tentang 120 TPS dan Keputusan D. DPR Daerah dilaksanakan untuk menjamin kemurnian suara pemilih dan menjunjung tinggi asas keadilan. pemilu yang jujur ​​dan adil.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Pengadilan juga memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan putusan.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan Kepolisian dan jajarannya, khususnya Polda Banten dan Polres Serang Kota, untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap pasangan tersebut sesuai kewenangannya masing-masing.

Dalam gugatannya, Partai Demokrat menyebut PDI Perjuangan mengalami penggelembungan suara sebanyak 1.774 suara di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang.

Jika tidak terjadi penggelembungan suara, Partai Demokrat menilai seharusnya perolehan suara mereka 350 lebih banyak dibandingkan PDI-P.

Bawaslu Banten sebenarnya telah menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Walantaka, Taktakan, dan Baros terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar prosedur, prosedur, dan mekanisme dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan. . dan tingkat kabupaten/kota.

Dari 134 TPS yang dipermasalahkan Demokrat, 7 TPS sudah dibandingkan, dikoreksi, dan dilengkapi. Kemudian di 1 TPS lainnya tidak ada bukti C.Hasil.

6 TPS lainnya tidak termasuk dalam TPS yang Bawaslu temukan permasalahan penggelembungan suara. Oleh karena itu, masih ada 120 TPS yang belum selesai karena data C-Result dan D-Result tidak dibandingkan.

Namun keputusan Bawaslu Banten keluar setelah KPU menetapkan jumlah suara. Permasalahan ini kemudian ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

(ya/wi)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);