Jakarta, Pahami.id –
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta Pemerintah Daerah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Kajian Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Nikah dan Cerai alias Poligami negara.
“Kalau kita lihat pasalnya, masih banyak penggunaan yang lemah, misalnya ‘mantan istri’ yang terkesan tidak menghormati dan menghargai perempuan dalam peraturan tersebut. Kami menilai perlu segera dilakukan revisi terkait peraturan tersebut,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (24/1).
Selain itu, menurutnya, masih banyak permasalahan terkait perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak dibandingkan implementasi peraturan gubernur ini.
“Padahal kita tahu bersama masih banyak permasalahan terkait perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak dari implementasi aturan ini,” kata Arifah Fauzi.
Menteri Arifah juga mengingatkan agar dalam perumusan aturan dan kebijakan pemerintah daerah hendaknya mengedepankan perspektif gender, terutama jika ada hubungan dengan perempuan dan anak.
Selain itu, keterlibatan banyak pihak untuk memberikan pandangan terhadap kebijakan yang akan diterbitkan juga menjadi perhatian. Hal ini agar kebijakan yang dihasilkan tidak menuai baik dan buruk di masyarakat.
Pj Asisten Setda bidang kesejahteraan rakyat DKJ Suharini Eliawati mengatakan munculnya Peraturan DKI Jakarta No. 2 tahun 2025 didorong oleh banyaknya kasus perceraian yang melibatkan ASN.
“Peraturan ini dibuat karena keprihatinan kita terhadap tingginya angka perceraian ASN di Jakarta. Setiap kasus perceraian pasti mempunyai dinamikanya masing-masing, namun banyak kasus perceraian yang membuat hak-hak mantan dan anak terabaikan pasca perceraian,” kata Suharini Eliawati. .
Sepanjang tahun 2024 terdapat sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASNS.
Oleh karena itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 2 Tahun 2025 dibuat sebagai upaya penguatan undang-undang yang mengatur proses perceraian perkawinan ASN.
“Peraturan ini sudah melalui harmonisasi pada bulan November 2023 dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah disesuaikan dengan berbagai masukan dari pihak-pihak terkait. Proses pernikahan bagi ASNS khususnya di lingkungan pemerintah daerah dari DKJ, kata Suharini.
(Inter/Wis)