Berita Menteri LH Setop Operasional 3 Perusahaan Tambang-Sawit di Batang Toru

by
Berita Menteri LH Setop Operasional 3 Perusahaan Tambang-Sawit di Batang Toru


Jakarta, Pahami.id

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang beroperasi di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Hal ini dilakukan menyusul terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di kawasan itu pada akhir November lalu.

Hanif sebelumnya melakukan inspeksi melalui udara dan darat di DAS Toru dan Garoga untuk memastikan penyebab bencana dan menilai kontribusi kegiatan usaha terhadap peningkatan risiko banjir dan tanah longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan.


Saat itu, Hanif mengunjungi tiga perusahaan yakni PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan Pt Utara Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.

Berdasarkan temuan di lapangan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan hidup sebagai langkah pengendalian tekanan ekologi di kawasan Upper DAS yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan yang berada di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasinya dan menjalani audit lingkungan hidup,” kata Hanif, dalam keterangan resminya, Jumat (5/12).

“Kami telah memanggil tiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. Batang Toru dan Garoga merupakan kawasan strategis yang memiliki fungsi ekologi dan sosial yang tidak dapat dikompromikan,” ujarnya.

Hanif juga menekankan perlunya kajian komprehensif terhadap seluruh aktivitas usaha di kawasan tersebut, apalagi dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kita akan hitung kerusakannya, evaluasi aspek hukumnya, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng terjal, hulu aliran air, dan saluran sungai. Penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang dapat meningkatkan risiko bencana.

“Kami tidak segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan hidup merupakan instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang dapat dicegah,” kata Menteri Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup juga memastikan verifikasi lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan hidup di Sumatera.

Pemerintah berkomitmen menjadikan penegakan hukum lingkungan hidup sebagai landasan utama dalam pencegahan bencana ekologi dan perlindungan masyarakat.

Wakil Penegak Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan menambahkan, hasil pantauan udara menunjukkan pembukaan lahan secara besar-besaran sehingga meningkatkan tekanan aliran air.

Dari pandangan helikopter terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk pembangkit listrik tenaga air, hutan tanaman industri, perkebunan kelapa sawit dan kelapa sawit, kata Rizal.

Ia menjelaskan, tekanan tersebut memicu sejumlah besar material kayu berjatuhan dan terkikis. Pihaknya berkomitmen terus memperluas pengawasan hingga ke Batang Toru, Garoga, dan aliran air lainnya di Sumut.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyebut ada delapan perusahaan yang diduga turut memperparah banjir di wilayah Sumut. Kedelapan perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan pabrik industri, perusahaan tambang emas, dan perusahaan kelapa sawit.

Kedelapan perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan pabrik industri, perusahaan tambang emas, dan perusahaan kelapa sawit. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendeteksi kayu-kayu yang tersapu banjir di wilayah Sumut.

(DMI/DMI)