Berita Menteri Hukum Tegaskan Tak Ada Royalti untuk Lagu Indonesia Raya

by
Berita Menteri Hukum Tegaskan Tak Ada Royalti untuk Lagu Indonesia Raya


Jakarta, Pahami.id

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan sebuah lagu Indonesia tidak akan dikalahkan oleh aturan Royalti Karena telah dikecualikan dalam undang -undang hak cipta.

Dikatakan oleh Supratman untuk menjawab berita lagu kebangsaan oleh tim nasional Indonesia setiap pertandingan di stadion harus membayar royalti.


“Tidak ada, setiap orang yang membicarakannya adalah orang yang tidak membaca hukum tentang hak cipta, jadi itu telah menjadi domain publik, terutama Indonesia Raya,” katanya kepada wartawan di kompleks parlemen pada hari Senin (18/8).

“Jelas bahwa itu dibebaskan dari hukum, memang benar dalam hukum hak cipta, tidak benar (membayar royalti),” katanya.

Polemik sebelumnya telah muncul setelah Institut Nasional Manajemen Kolektif (LMKN) menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia dalam konteks kinerja komersial masih harus membayar royalti kepada LMKN.

Meskipun Sekretaris PSSI -General Yunus Nusi mengatakan lagu -lagu nasional dalam pertandingan tim nasional adalah ‘lem’ dan ‘generator’ nasionalisme sehingga tidak dapat dikaitkan dengan royalti.

(FRA/TFQ/FRA)