Berita Menteri Haji Sambangi KPK di Tengah Penyidikan Korupsi Kuota Haji

by
Berita Menteri Haji Sambangi KPK di Tengah Penyidikan Korupsi Kuota Haji


Jakarta, Pahami.id

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Alias ​​Gus Irfan Kunjungi pembangunan Komisi Pembuangan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/10).

Gus Irfan dan pangkatnya tiba di KPK Bangunan Merah dan Putih sekitar 13,47 WIB. Dia tidak banyak bicara ketika dikonfirmasi tentang agenda.


“Kalau begitu, kalau begitu,” Gus Irfan mengatakan kepada kru media.

Dikonfirmasi secara terpisah, juru bicara KPK Buda Prasetyo menjelaskan pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah hari ini dalam konteks pendengaran anti -korupsi.

Budi mengatakan bahwa terkait dengan implementasi ziarah, KPK tidak hanya didukung melalui upaya penegakan hukum, tetapi juga melalui sistem pencegahan.

“Salah satunya adalah melalui penelitian untuk mengambil gambar tulang rawan korupsi dan memberikan proposal untuk meningkatkan sistem dalam implementasi ibadah ini,” katanya.

KPK, melanjutkan, berharap bahwa melalui dua pendekatan ini dapat memicu langkah -langkah untuk meningkatkan implementasi ziarah dan umrah.

“KPK juga selalu terbuka untuk bergabung dan bekerja dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam upaya untuk memberantas korupsi, salah satunya adalah mendukung realisasi tata kelola yang baik,” katanya.

Saat ini, KPK sedang menyelidiki kasus -kasus korupsi yang terkait dengan kuota ziarah tambahan untuk organisasi 2024. Ada banyak saksi dari unsur -unsur Kementerian Agama dan Badan Perjalanan Haji yang dilakukan oleh Pemeriksaan.

KPK juga telah melakukan upaya paksa seperti menemukan dan mengambil bukti, seperti dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi yang dikatakan sebagai kuota tambahan pada tahun 2023-2024 mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).

(FRA/RYN/FRA)