Jakarta, Pahami.id –
Menteri Perencanaan Agraria dan Spasial/Kepala Badan Tanah Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa ia telah memblokir sertifikat lahan yang terkait dengan sengketa tanah Mbah TuponWarga Bantul Yogyakarta sampai pemeriksaan oleh polisi selesai.
“Sertifikat sekarang diblokir sehingga proses pembelian dan penjualan tidak dapat digunakan.
Menteri Nusron juga memastikan bahwa kasus Tupon Mbah ditangani oleh Rising. Debitur telah dilaporkan ke polisi.
Dia menjelaskan bahwa kasus itu dimulai ketika Mbah Tupon diminta untuk menandatangani file yang tidak diketahui dan ternyata merupakan transfer hak.
Setelah pesta menerima tanda transfer, kemudian dijamin pinjaman dari Pt Gaminan Madani (PNM).
“Intinya adalah tanda penipuan untuk mendapatkan pinjaman ke PNM. Kami telah melibatkan polisi sehingga tidak ada mafia tanah,” katanya.
Mbah Tupon, seorang warga Nguju, Bangunjiwo, diduga menjadi korban sertifikat tanah, setelah sertifikat tanahnya mencakup area seluas 1.655 meter persegi yang dikenal sebagai yang lain yang dimiliki oleh orang lain dan membuat pinjaman pinjaman RP1,5 miliar di bank.
Keluarga Lanjutan Mbah Tupon telah menunggu pengembalian hak dan keadilan untuk sertifikat tanah yang mereka anggap telah dilecehkan oleh pihak tepercaya. Kasus darat dilaporkan oleh keluarga Mbah Tupon ke Polisi Regional Yogyakarta.
Sebelumnya, Komisaris Polisi Distrik DIY, IHSAN mengatakan laporan yang terkait dengan kasus tersebut diterima pada 14 April 2025.
IHSAN mengatakan pada tahap investigasi, para penyelidik telah memeriksa beberapa saksi untuk mengumpulkan bukti awal.
Ditanya tentang kemungkinan mode mafia tanah dalam kasus ini, Ihsan menjelaskan bahwa itu masih dalam proses yang dalam. “Ini masih dieksplorasi oleh penyelidikan kriminal, kami memperdalamnya dengan meninjau saksi yang relevan,” katanya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat III III Ahmad Sahroni menilai bahwa kasus Tupon Mbah adalah salah satu dari ribuan kasus tanah yang diperoleh oleh Mafia Tanah.
Para korban, katanya, sudah tua dan pewaris yang cenderung tertipu dan pengetahuan minimal tentang peningkatan tersebut. “Saya percaya polisi regional Yogyakarta dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat,” kata Sahroni.
(WIW)