Berita Menkum Paparkan Poin Penting RUU Minerba, Ubah Skema Izin Tambang

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dan Legislatif Parlemen Indonesia (BALEG), akan membawa peninjauan hukum Minerba (RUU) (Hukum).

Supratman mengatakan ada beberapa hal yang merupakan awal dari undang -undang dalam RUU Minerba. Salah satunya adalah perubahan dalam skema yang terkait dengan pemberian lisensi bisnis pertambangan atau lisensi bisnis pertambangan.

“Semua mekanisme lelang berubah dengan memberikan mekanisme lelang reguler, tetapi juga pada saat yang sama hadiah dengan prioritas,” kata Supratman kepada konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/2).


Dia menjelaskan bahwa perubahan dalam skema ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan bagi pengusaha mikro, kecil dan menengah (MSM), termasuk koperasi.

“Itu adalah konten paling penting bagi kami. Dengan persiapan skema prioritas yang ada, ini berarti bahwa distribusi sumber daya alam yang kami miliki, semua komponen negara termasuk penghasil BUMD regional, dapat memperoleh izin bisnis pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pengembangan sumber daya ekonomi di setiap wilayah, “kata Supratman.

Proposal berikutnya adalah membatalkan konsesi ke kampus. RUU Minerba hanya akan memberikan bantuan pembiayaan kepada universitas untuk melakukan penelitian, termasuk beasiswa kepada siswa.

“Jadi dalam tinjauan hukum kali ini, apa yang tersedia adalah penugasan khusus yang ditugaskan untuk Bumn dan BUMD, serta entitas bisnis swasta yang ditugaskan untuk tugas khusus, yang kemudian akan membantu, terutama untuk melakukan atau memasok dana penelitian dan itu juga Termasuk persiapan siswa untuk siswa, “kata Supratman.

Supratman menekankan bahwa pemerintah tidak memberikan izin langsung ke kampus. Tugas khusus untuk kampus akan disediakan melalui tugas untuk SOE. Dia mengatakan itu adalah sikap yang diambil oleh pemerintah.

Masalah lain untuk RUU Minerba, Supratman yang berkelanjutan, adalah penyediaan konsesi untuk organisasi komunitas agama (organisasi) yang disepakati antara pemerintah dan legislatif.

“Yang kedua juga terkait dengan memberikan konsesi kepada organisasi keagamaan, dan telah disepakati antara pemerintah dan bersama -sama dengan DPR. Ini adalah poin penting dari apa yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini,” katanya.

Untuk alasan ini, Supratman menekankan bahwa tidak ada konsesi untuk universitas untuk mengelola dalam RUU Minerba. Manajemen Minerba sepenuhnya diserahkan ke Bumn dan BUMD.

“Lalu untuk kampus -kampus yang perlu diberikan penggunaan dana penelitian dan bantuan untuk beasiswa yang ada,” katanya.

Menanggapi penjelasan Supratman, Bahlil pada kesempatan yang sama berkontribusi pada penghapusan konsesi universitas, dan sepenuhnya diserahkan kepada Bumn dan BUMD.

“Apa yang dikatakan Menteri Hukum, harap tentukan informasi ini, undang -undang ini tidak secara otomatis memberikannya ke kampus, tetapi pemerintah memberi Bumn dan BUMD dan entitas bisnis lainnya,” kata Bahlil.

(rea/rir)