Berita Menkum Klaim Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Mengklaim Proses Ekstradisi Dugaan Kasus Korupsi E-KTP Paul Tannos Dari Singapura tidak ada hambatan.

Supratman menjelaskan bahwa proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia hanya menunggu prosesnya.

“Tidak ada (hambatan), itu hanya masalah waktu,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).


Dia mengatakan proses ekstradisi Tannos dari negara singa harus mengikuti semua mekanisme sesuai dengan perjanjian ekstradisi yang ada.

Selain itu, ia mengatakan upaya itu adalah pertama kalinya Indonesia dan Singapura mengadopsi perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

“Sekali lagi saya katakan, ini adalah pertama kalinya menerapkan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura, ini adalah pertama kalinya,” katanya.

“Jadi itu bukan masalah atau tidak, ini lagi, kami menunggu proses selanjutnya,” katanya.

Paul Tannos alias Tjhin Thian Po adalah perburuan KPK dalam proyek e-ktp. Paul Tannos telah berada di Daftar Pencarian Rakyat (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Selanjutnya, Paul Tannos telah ditangkap di Singapura oleh lembaga korupsi Singapura.

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Kepolisian Nasional mengirim surat penangkapan sementara (Permintaan penangkapan sementara) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan kabut.

Kemudian, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura melaporkan bahwa Paul Tannos telah ditangkap. Sampai saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paul Tannos.

Pada efek penangkapan, Tannos sedang menguji penangkapan sementara atau Penangkapan sementara Di pengadilan Singapura.

(MAb)