Berita Mengenal Masjid IKN, Pengganti Istiqlal sebagai Masjid Negara

by


Jakarta, Pahami.id

Masjid Ibukota Nusantara (IKN) akan berstatus sebagai Masjid Nasional menggantikan Istiqlal, setelah Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota.

“Saat ini Masjid Istiqlal menjadi Masjid Nasional, dan dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara ke nusantara, maka Masjid IKN menjadi Masjid Nasional,” kata Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden Hariqo Wibawa Satria dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/7). ). ).

Hariqo menjelaskan, Masjid Nasional merupakan masjid yang berada di ibu kota Indonesia dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat negara.


Dijelaskannya, nantinya masjid di IKN bisa digunakan untuk salat khitanan pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 dan mampu menampung 5.580 jamaah.

Presiden Prabowo Subianto, kata dia, berharap pembangunan masjid tersebut bisa semakin meningkatkan toleransi antar umat beragama. Serta menjaga kerukunan antar umat, persatuan bangsa dan memperkuat moderasi beragama

“Selain meningkatkan kualitas pendidikan agama toleran Indonesia, umat Islam Indonesia,” ujarnya.

Ditambahkannya, Masjid IKN dibangun di atas lahan seluas 32.125 m2 dengan luas bangunan masjid dan plaza 60.173 m2 serta Menara 427 m2. Selain itu, terdapat pula bangunan komersial dengan luas 2.212 m2 (2 lantai), dan bangunan penunjang dengan luas 727 m2 (1 lantai).

Masjid Negara nantinya akan dilengkapi dengan fasilitas parkir yang menunjang kebutuhan pengunjung diantaranya 4 lot khusus VVIP, 1 lot untuk difabel. Selain itu juga terdapat 5 tempat parkir yang diperuntukkan bagi bus, serta di tingkat LG di area halaman berkapasitas 64 tempat parkir.

Saat ini, Hariqo menginformasikan, masjid di IKN sedang dalam tahap pembangunan I yang terdiri dari bangunan induk 4 lantai. Ia merinci, 4 lantai tersebut merupakan 2 lantai mezzanine dan 2 lantai halaman serbaguna yang juga digunakan untuk parkir.

Jika seluruh proses pembangunan selesai, kata dia, Masjid IKN mampu menampung 60.000 jamaah.

Hal ini membuktikan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk terus mengembangkan IKN dengan tetap menyediakan fasilitas ibadah yang memadai dan mewakili seluruh masyarakat Indonesia, sesuai dengan Visi Indonesia Maju, tutupnya.

Hingga saat ini status DKI Jakarta masih menjadi ibu kota negara, pasalnya Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) maupun penggantinya, Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, belum mengeluarkan Keputusan Presiden. (Keppres) untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan.

Untuk resminya perpindahan IKN dari Jakarta ke IKN perlu diwujudkan melalui Keputusan Presiden meskipun sudah ada UU IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus (DKJ) Jakarta.

(tfq/dna)