Berita Mendagri Minta Pemda Buat Kebijakan yang Lindungi Persawahan

by
Berita Mendagri Minta Pemda Buat Kebijakan yang Lindungi Persawahan


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah daerah (PEMDA) didorong untuk membuat kebijakan yang melindungi sawah di wilayahnya masing-masing.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perlindungan sawah merupakan kebutuhan utama dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Hal pertama yang harus dipastikan adalah luas lahan tidak berkurang sehingga ditetapkanlah konsep sawah lindung (LSD).

Hal itu disampaikannya saat Mendagri memimpin rapat koordinasi pembahasan penataan kembali rencana tata ruang wilayah (RTRW), alih fungsi lahan, lahan sawah mentah (lbs), lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah-wilayah tersebut di atas, serta hidrometeorologi di wilayah-wilayah tersebut di atas dan hidrometeorologi di wilayah-wilayah di wilayah-wilayah di wilayah-wilayah di wilayah-wilayah di wilayah-wilayah di wilayah-wilayah di wilayah-wilayah di atas dan hidrometeorologi di wilayah-wilayah di wilayah-wilayah di wilayah Jakarta, Selasa (18/11/).


Inti dasar pertemuan ini adalah tentang restrukturisasi, penataan ruang wilayah, terkait sawah mentah, lahan pertanian pangan berkelanjutan daerah, pertanian pangan berkelanjutan.

Saat ini, pemerintah disebut sedang melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produksi pangan, termasuk penguatan tanah, irigasi, pupuk, serta alat dan mesin pertanian. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pangannya sendiri.

Penguatan sektor pertanahan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni optimalisasi lahan pertanian yang sudah ada dan pembukaan lahan sawah baru di wilayah yang sebelumnya bukan lahan sawah. Optimalisasi juga menjadi fokus penting dalam peningkatan produksi beras dalam negeri, sejalan dengan arahan presiden agar pasokan pangan nasional tetap aman. Dalam konteks itu, penataan ruang menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kebijakan dijalankan secara efektif.

“Kita harus bisa memahaminya dengan benar, dan ada tindak lanjutnya lagi. Tindak lanjut yang perlu dilakukan antara lain revisi RTRW, apresiasi [daerah] yang sudah melakukan revisi,” kata Tito.

Tito juga meminta pemerintah daerah memastikan luas areal persawahan tidak berkurang akibat alih fungsi yang tidak terkendali. Lahan yang ada harus dipertahankan dan tidak diubah menjadi penggunaan komersial atau industri.

Oleh karena itu, revisi RTRW harus memberikan bagian yang jelas untuk KP2B, termasuk memastikan bahwa LBS tervalidasi dengan baik melalui data lapangan dan citra satelit.

“Citra satelit ini nantinya bisa membuat peta dan mungkin memperbesar lebih detail. Peran Big sangat penting bagi kita untuk melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data, tidak hanya berdasarkan survei lapangan atau peta buatan rekan-rekan berdasarkan peta lapangan di lapangan,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian Primer bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan instansi terkait akan membentuk satuan tugas bersama untuk mengawal peninjauan tata ruang daerah.

Mendagri juga mendorong terciptanya iklim kompetitif antar daerah. Pemerintah Pusat akan memberikan penghargaan dan insentif bagi daerah yang cepat menyelesaikan tinjauan tata ruang dan menunjukkan komitmen dalam melindungi lahan sawah.

“Kemudian pasti akan kita lanjutkan daerah mana yang tidak melakukan peninjauan, dan kita ciptakan iklim kompetitif di antara mereka, mungkin awal tahun depan kita bisa memberikan penghargaan kepada daerah yang cepat melakukannya, dan daerah yang menyelesaikan,” pungkas Tito.

(rea/rir)