Berita Menag Yaqut Akhirnya Buka Suara soal Mobil Dinas Masuk Jalur Busway

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara soal mobil berpelat RI 24 yang memasuki jalur busway lalu dihentikan bus Transjakarta di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Yaqut saat ditemui awak media usai acara haji 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (25/7).

“Apa masalahnya?” Yaqut menjawab awak media.


Yaqut kemudian menjawab pertanyaan mengenai persoalan lainnya. Setelah itu, Yaqut ditanya lagi soal mobil dinasnya.

Yaqut pun mengeluarkan jawaban yang sama, “Itu substantif,”

Yaqut terus berjalan menuju mobilnya sambil menjawab pertanyaan lainnya. Tak lama kemudian, Yaqut masuk ke dalam mobil.

Saat ini Yaqut sepertinya tidak menggunakan mobil berpelat RI 24. Ia menggunakan Alphard hitam berpelat B 8569 ZZH.

Sebelumnya, mobil Yaqut RI berpelat 24 memasuki jalur bus dan dihentikan bus Transjakarta di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam video tersebut, mobil dinas Yaqut terhenti karena berada di belakang bus Transjakarta yang juga berhenti.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, bus Transjakarta yang diberhentikan dalam video tersebut bermasalah sehingga anggota Patwal yang mendampingi perjalanan Yaqut memutuskan mengambil jalur lain.

Perlu diklarifikasi, dalam video tersebut bukan bus Transjakarta yang menghalangi jalan. Namun bus tersebut bermasalah dan memberitahukan gangguan tersebut kepada Patwal sehingga Patwal memutuskan untuk mengambil jalur lain, jelas Anna dalam keterangannya. pernyataannya, Rabu (24/7).

Anna juga menjelaskan, mobil dinas Yaqut tidak setiap hari menggunakan jalur Transjakarta. Anna mengatakan, jajaran Patwal yang mendampinginya selalu berkoordinasi dengan petugas jalan lainnya untuk perjalanan menteri.

Praktisnya, jalur dan lajur mana yang digunakan tergantung Patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan, ujarnya.

Di sisi lain, jelas Anna, mobil dinas berpelat RI, mobil pemadam kebakaran, dan ambulans justru diperbolehkan masuk jalur bus Transjakarta.

Sejak 13 Juni 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan busway Transjakarta bisa dijadikan jalur perpindahan kendaraan tertentu milik pejabat negara.

Hak diskresi atas trayek bus hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil kementerian yang menggunakan pelat nomor RI.

(pop/sfr)