Berita Medan Segera Terapkan Parkir Berlangganan, Juru Parkir Digaji UMK

by


Medan, Pahami.id

Medan akan segera mengimplementasikan sistem tersebut tempat parkir berlangganan di wilayah mereka. Dengan sistem ini, pengguna parkir hanya perlu membayar parkir setahun sekali, bersamaan dengan membayar pajak kendaraan bermotor.

“Hari ini saya sampaikan sekali lagi bahwa parkir berlangganan akan kita terapkan dalam waktu dekat. Namun kita masih terus mengkaji nilainya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Jumat (31/5/24).

Menurut Iswar, jika nantinya parkir berlangganan diterapkan, masyarakat akan diberikan stiker untuk ditempel di kendaraannya masing-masing sebagai tanda peserta parkir berlangganan.


“Kalau ada stiker, masyarakat bebas parkir sepuasnya. Dan bagi yang tidak punya stiker, kami tidak memberikan tempat parkir. Kami juga akan memesannya kepada pengemudi yang ada di lapangan. ,” dia berkata.

Apabila tidak sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor, lanjut Iswar, masyarakat dapat membayar parkir berlangganan di loket yang disediakan Dinas Perhubungan Medan.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Nanti akan kita buka, tapi kita masih menunggu hingga program ini benar-benar terlaksana. Dan ingat, pembayarannya harus dilakukan tanpa tunai atau non tunai,” jelasnya.

Juru parkir mendapat gaji UMK

Iswar mengatakan, dengan penerapan parkir berlangganan ini, seluruh operator parkir termasuk pemerintah, masyarakat, dan juru parkir (jukir) akan sama-sama mendapat manfaat.

“PAD pasti tidak bocor dan seluruh biaya yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas Pemko Medan. Bagi masyarakat, biaya parkir tidak perlu diulang, cukup setahun sekali,” ujarnya.

Selain itu, kata Iswar, juru parkir juga mengharapkan mendapat gaji sesuai standar yang berlaku.

Sedangkan untuk jukirnya akan kami bayarkan sesuai Upah Minimum (UMK) Kota Medan, ujarnya.

Parkir berlangganan ini akan diterapkan pada seluruh objek retribusi parkir yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.

(fnr/asr)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);