Jakarta, Pahami.id —
Hasil survei Kompas P&P menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat (69,7 persen) menginginkan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak diadakan secara serentak pada tahun yang sama.
Sedangkan 28,5 persen responden lainnya menjawab tidak setuju dan 1,8 persen tidak menjawab/tidak tahu. Survei Litbang Kompas ini akan dilaksanakan pada 2-5 Desember 2024.
“Sebanyak 69,7 persen responden survei ini menyetujui pemilu dan pilkada tidak lagi dilaksanakan secara serentak di tahun yang sama,” tulis Litbang Kompas.
Tahun ini, tahapan Pilpres 2024 dan Pilkada 2024 berjalan di persimpangan jalan. Pemilu nasional akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pemilu serentak provinsi pada akhir Februari 2024 dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Beban berat perlu ditanggung penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di Jawa Barat, jumlah penyelenggara pemilu 2024 yang meninggal mencapai 133 orang.
Sedangkan di Jawa Timur pada akhir Februari 2024, jumlah penyelenggara pemilu 2024 yang meninggal dunia sebanyak 30 orang. Dari jumlah tersebut, korban terbanyak adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 18 orang.
Survei Litbang Kompas ini dilakukan melalui telepon dengan 625 responden dari 38 provinsi berhasil diwawancarai. Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai dengan rasio populasi di masing-masing wilayah.
Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen, margin kesalahan penelitian ± 3,92 persen dalam kondisi simple random sampling. Survei ini didanai sepenuhnya oleh Harian Kompas.
(rzr/tsa)