Berita Masih Sakit, Nadiem Makarim Absen Sidang Perdana Kasus Chromebook

by
Berita Masih Sakit, Nadiem Makarim Absen Sidang Perdana Kasus Chromebook


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dikabarkan tak hadir dalam sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (16/12) hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) Anang Supriatna mengatakan, Nadiem saat ini sedang berlibur karena sakit. Meski demikian, dia mengatakan majelis hakim akan tetap membuka persidangan.


Benar yang bersangkutan masih dikawal, sidang tetap sesuai jadwal, nanti dibuka sidangnya, dilanjutkan atau tidaknya tergantung majelis hakim, kata Anang saat dikonfirmasi.

Menurut Anang, sejauh ini hanya Nadiem yang dilaporkan mangkir dari sidang. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut dilaporkan hadir.

Meski demikian, keputusan melanjutkan sidang tetap akan diputuskan oleh majelis hakim setelah sidang dibuka.

“Kami menunggu majelis hakim yang menanganinya,” ujarnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Firman Akbar justru mengatakan sebaliknya. Kata dia, persidangan terhadap tiga tersangka lainnya akan terus dilanjutkan.

Yang belum pasti hanya Nadiem, kata Firman.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso mengatakan, kasus ini terkait dengan perolehan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi (ICT) berupa Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dilakukan pada tahun 2019-2022.

Selain Nadiem, ketiga tersangka adalah Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020-2021, serta Kuasa Pengguna Anggaran pada Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020-202, Sri Wahyuningsih.

Terakhir, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2021, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mulyatsyah Tahun Anggaran-2020.

Sebenarnya, ada tersangka lain dalam kasus tersebut namun masih buron. Tersangka yang masih buron adalah mantan Staf Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem, Ahli Fiqh Tan.

(tahun/anak)