Berita Masa Dinas Panglima Bisa Diperpanjang Presiden

by


Jakarta, Pahami.id

Rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau nomor TNI mengatur kenaikan batas usia pensiun bagi prajurit TNI hingga 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama. Selain itu, masa jabatan jenderal bintang empat atau Panglima TNI dapat diperpanjang oleh presiden.

Dalam struktur TNI, yang berpangkat bintang empat selain Panglima merupakan kepala staf tiga matra: KSAD, KSAU, dan KSAL.

Berdasarkan draf yang diterima CNNIndonesia.comKetentuan ini tertuang dalam rencana revisi UU TNI pada Pasal 53 yang terdiri dari lima ayat.


Pasal 53 ayat 3 menyebutkan, perwira berpangkat bintang empat atau Panglima TNI dapat diperpanjang jam kerjanya paling banyak dua kali lipat yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (keppres).

Kemudian Pasal 53 ayat 4 berbunyi, “Perpanjangan masa kerja prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang lebih lanjut sesuai dengan persetujuan Presiden. “

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Sementara upaya DPR menaikkan batas usia pensiun TNI terlihat pada Pasal 53 ayat 1 dan 2.

Pasal 53 Ayat (1), usia pensiun militer yang semula 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan perwira terdaftar, dengan sendirinya diubah menjadi 60 tahun dan 58 tahun.

“Prajurit melaksanakan dinas militer sampai dengan usia paling lama 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling lama 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan wajib militer,” bunyi Pasal 53 ayat (1) RUU TNI. .

Kemudian ayat (2) mengatur bahwa prajurit TNI dengan jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas sampai dengan usia maksimal 65 tahun.

Dalam UU TNI saat ini, Pasal 53 hanya memuat satu hal yang mengatur usia pensiun bagi perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan bintara.

Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (28/5), DPR mengesahkan empat RUU usulan inisiatif DPR.

Selain RUU TNI, DPR juga mengesahkan RUU tentang Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU Ketiga tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, dan RUU Ketiga tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sama seperti RUU TNI, RUU Polri yang digagas DPR juga bertujuan untuk menambah batas usia pensiun polisi menjadi 60-65 tahun, dan upaya perpanjangan masa kerja Kapolri dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden.

(tim/anak-anak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);