Berita Marak Baliho Coblos Kotak Kosong di Banyumas, KPU Disomasi

by


Jakarta, Pahami.id

Sekelompok warga melayangkan surat panggilan ke KPU Banyumas akibat adanya penyebaran baliho dan pemungutan suara. kotak kosong di dalam Pilkada Serentak 2024 di Banyumas, Jawa Tengah,

KPU Banyumas pun angkat bicara soal somasi tersebut, dan menyatakan tidak berdasar.


Sebelumnya, pada Jumat (4/1), sejumlah warga Banyumas yang tergabung dalam yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) melayangkan surat somasi ke KPU Banyumas, pada Jumat (4/10). Mereka menilai KPU tidak mengambil tindakan apapun terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu terkait maraknya kampanye kotak kosong.

Ketua Yayasan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri mengatakan, saat ini kampanye kotak kosong tersebar luas melalui baliho, baliho, poster dan berbagai bentuk tiang kosong atau alat peraga kotak kosong di beberapa tempat. Menurut dia, kegiatan tersebut diduga ilegal karena tidak sesuai aturan KPU.


“Diduga dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan secara melawan hukum. Ilegal karena tidak ada persetujuan KPU, karena kampanyenya dikendalikan oleh KPU. Nah, KPU ini tidak menerapkan asas kepastian hukum,” kata Nanang usai menyerahkan berkas pemanggilan di kantor KPU. Banyumas, Jumat (4/10).

“Permintaan kami agar spanduk, baliho, baliho dan lain-lain yang terkait dengan tiang-tiang kosong yang dipasang, segera dicopot,” tambah Nanang saat itu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, somasi yang dilayangkan Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) kepada KPU Banyumas terkait maraknya kampanye kotak kosong tidak berdasar.

Dia mengatakan, KPU Banyumas juga sudah mengirimkan surat balasan kepada pihak yayasan.

Terkait somasi yang disampaikan Yayasan Tri Bhakti Pratista, KPU Kabupaten Banyumas menilai somasi tersebut tidak mempunyai dasar hukum dan tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis, kata Rofingatun dalam rilis resmi, Rabu (9/10). ). ) dikutip dari Momen Tenggara.

Rofingatun menegaskan KPU Banyumas selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu diketahui bahwa kampanye pemilu sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2015 merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dengan menawarkan visi, misi dan program. Oleh karena itu baliho, baliho atau poster yang memuat informasi pada ruang kosong tidak dimasukkan dalam kegiatan kampanye karena tidak dilakukan oleh peserta pemilu dan tidak memenuhi unsur kampanye,” jelas Rofingatun.

Atas dasar itu, KPU Banyumas menegaskan somasi tidak bisa diterima, kecuali ada ketentuan hukum yang menyatakan lain.

Terkait Pilkada Kabupaten Banyumas 2024 yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon), ia menjelaskan, sesuai Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, surat suara akan memuat dua kolom. Dua kolom berisi foto pasangan calon dan satu kolom kosong tanpa foto.

Pengundian nomor urut pada ruang kosong juga dilakukan untuk menentukan apakah ruang tersebut berada di sisi kiri atau kanan kertas suara. Kolom kosong merupakan salah satu pilihan sah yang dapat dipilih oleh warga negara yang mempunyai hak pilih.

Pilkada Banyumas hanya dihadiri satu pasangan calon, Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti. Sadewo yang juga kader PDIP merupakan wakil bupati petahana, sedangkan Dwi Asih merupakan kader PKB yang juga mantan kepala desa dan sebelumnya anggota DPRD Banyumas.

Mereka didukung koalisi besar partai politik yang terdiri dari PDIP, PKB, PKS, PAN, PPP, Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, Gelora, Perindo dan Ummat untuk maju di Pilkada Banyumas 2024.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/anak-anak)