Jakarta, Pahami.id —
Sejumlah mantan penyelenggara pemilihan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Keputusan pertama mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Sedangkan putusan MK kedua yang dipersoalkan terkait usia pencalonan bupati, dihitung sejak pasangan calon ditetapkan KPU.
Seruan ini datang dari mantan penyelenggara pemilu yang terdiri dari 28 anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang periode 2001 – 2022.
Mereka menyatakan kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional setara dengan hukum pelaksanaan.
“Untuk itu KPU adalah eksekutor hukum (badan pengawas sendiri) “Wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” kata Penyelenggara Pemilihan Umum Periode 2001 – 2023 itu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8).
Mereka meminta KPU segera menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus menjalankan fungsinya checks and balances untuk memastikan putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan oleh KPU.
“Apabila KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai amanat undang-undang, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat memberikan sanksi maksimal terhadap tindakan penyelenggara pemilu yang tidak mengikuti prinsip pemilu demokratis, ” kata pernyataan itu.
Pembatasan ini harus diberikan, mengingat ketidaktaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mempunyai pilihan calon yang luas.
Mereka juga meminta KPU memastikan seluruh calon memenuhi syarat usia yang dihitung sejak pasangan calon ditetapkan.
Pasalnya, pemilihan calon yang tidak memenuhi syarat usia merupakan tindakan yang melanggar asas pemilu keadilan dan adil.
“Indonesia adalah negara hukum yang didukung oleh sistem politik demokratis, artinya penyelenggara pemilu harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan keputusan pengadilan,” tegasnya.
Penyelenggara Pemilu 2001-2023 yang menyampaikan seruan tersebut adalah:
1. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
2. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU Periode 2001 – 2007)
3. Valina Singka Subekti (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017)
4. Imam B. Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)
5. Anna Erliyana (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
6. Topo Santoso (Anggota Pemilu 2001-2004)
7. Muhamad (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)
8. Didik Supriyanto (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)
9. Nur Hidayat Sardini (Anggota Bawaslu Periode 2008 – 2012 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017).
10. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota KPU Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017).
11. Endang Sulastri (Anggota KPU Periode 2008-2012)
12. Sri Nuryanti (Anggota KPU Periode 2008-2012)
13. Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU Periode 2012-2017)
14. Abhan Misbah (Ketua Bawaslu Periode 2017-2022)
15. Endang Wihdatiningtyas (Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2012-2017 & Anggota Bawaslu DKPP ex-officio Masa Jabatan 2012-2017)
16. Ilham Syahputra (Ketua KPU 2017-2022)
17. Wahidah Suaib (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
18. Wirdyaningsih (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
19. Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
20. Partono Samino (Anggota KPU DKI Jakarta periode 2017-2022)
21. Mashudi (Anggota KPU Provinsi Banten periode 2017-2022)
22. Ilham Muhammad Yasir (Ketua KPU Provinsi Riau periode 2019-2024)
23. Benget Manahan Silitonga (Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara periode 2013-2023)
24. Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2012-2017)
25. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)
26. Arison Siregar (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau periode 2018-2023)
27. Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau periode 2018-2023)
28. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013).
(pua/pua)