Berita Mantan Kapolresta Sleman Dimutasi ke Divisi Hukum Polri

by
Berita Mantan Kapolresta Sleman Dimutasi ke Divisi Hukum Polri


Yogyakarta, Pahami.id

Mantan Kapolres Sleman Kompol Edy Setyanto Erning Wibowo dilimpahkan ke Divisi Hukum (Divkum) Polri. Pemindahan ini dilakukan setelah Edy dijatuhi hukuman penurunan pangkat menyusul kasus Hogi Minaya.

Pengalihan tersebut tertuang dalam surat Telegram Irjen Pol nomor ST/440//II/KEP./2026 tanggal 27 Februari 2026.


Dalam perpindahan tersebut, posisi Kapolres Sleman kini dijabat oleh Kombes Adhitya Panji Anom yang sebelumnya menjabat Propam Akreditasi TK Polri. III Divpropam Polri.

Motivasi dan rotasi jabatan di Polri merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari pengembangan karir, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir dalam keterangannya.

Diketahui, mantan Kapolres Sleman Kompol Edy Setyanto dijatuhi hukuman penurunan pangkat berdasarkan sidang Komisi Etik Kepolisian (KKEP) yang digelar pada Kamis (26/2). Sanksi ini diberikan untuk penanganan kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari perampokan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan mengatakan, berdasarkan hasil sidang disiplin, diputuskan Edy dikenakan sanksi pertama teguran tertulis dan kedua mutasi berupa penurunan pangkat berupa pemberhentian dari jabatannya.

Perlu kami tegaskan, proses yang dilakukan merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik atau proses pidana, karena substansi pemeriksaannya berkaitan dengan aspek tanggung jawab pengurusan dan pengawasan, kata Ihsan dalam keterangannya, Jumat (27/2) sore.

Ihsan memastikan sidang yang dipimpin Kapolres DIY, Kompol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Polri.

Kecelakaan yang menjadikan polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025. Korban meninggal berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumsel yang merampok istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkap, saat itu Hogi yang sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor dan menjadi korban perampokan. Hogi kemudian mengejar dan menyalip kendaraan penjahat tersebut hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua orang penjahat tersebut.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Kejaksaan Sleman mengumumkan penghentian kasus terhadap Hogi Minaya yang sebelumnya berstatus tersangka setelah membela istrinya dari perampokan.

Selanjutnya, mengingat ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHP dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, maka penutupan perkara adalah demi kepentingan hukum, kata Kepala Jaksa Sleman Bambang Yunianto.

Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi, lanjutnya.

(fra/kum/fra)