Berita Mangkir Panggilan KPK, Khofifah Hadiri Wisuda Anak di China

by
Berita Mangkir Panggilan KPK, Khofifah Hadiri Wisuda Anak di China


Surabaya, Pahami.id

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansesa Tidak dapat memenuhi panggilan penyelidik KPK karena ia meluangkan waktu untuk lulus dari putranya Jalaluddin Mannagalli Paran di Universitas Peking, Cina.

Khofifah dipanggil oleh penyelidik KPK sebagai saksi kasus korupsi yang disebutkan dalam pengelolaan hibah Pokmas dari Hibah Java Timur untuk tahun fiskal 2021-2022, hari ini.


“Jadi ibu gubernur hari ini sampai Minggu (6/22) pergi untuk menghadiri kelulusan putranya di Cina,” kata Sekretaris Regional Java Timur Adhy Karyono dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (6/20).

Adhy mengatakan Khofifah pergi ke China pada Jumat pagi. Khofifah juga telah mengoordinasikan peringkat OPD pemerintah daerah untuk memastikan bahwa layanan kepada masyarakat terus berjalan.

Menurutnya, cuti khofifah disetujui oleh kementerian rumah. Saat ini, Emil Elesianto Dardak adalah gubernur Jawa Timur.

“Seperti aturan yang ada, gubernur bertindak secara otomatis dari wakilnya, Tuan Emil Elesto Dardak,” katanya.

Pada tahun 2023, putra Khofifah Jalaluddin melanjutkan studi tuannya. Jalal, julukannya menjadi mahasiswa baru Universitas Peking Beijing, Cina.

Pada waktu itu, Khofifah merilis keberangkatan ke Cina di bandara Soekarno Hatta. Jalal adalah putra kedua Khofifah dari 4 saudara kandung.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Java Timur Khofifah Indar Parawaila untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang dinyatakan dalam pengelolaan dana hibah Pokmas dari Jawa Timur untuk tahun fiskal 2021-2022, hari ini.

Penyelidik KPK tahun lalu juga mencari kantor Khofifah terkait dengan penyelidikan kasus ini.

Kemarin, mantan ketua Java East DPRD dan mantan ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kusnadi memberikan informasi di KPK. Dia adalah tersangka dalam kasus ini tetapi pemeriksaannya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus seperti rumah ke tanah telah disita. KPK juga mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama Kus (penyelenggara negara bagian/Anggota Parlemen Java Timur); AI (Penyelenggara Negara/Anggota East Java Region DPRD); AS (penyelenggara negara bagian/anggota wilayah Java Timur); BW, JPP, memiliki, dan Suk (pribadi).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (Pribadi) dan FA (Penyelenggara Negara/Kabupaten DPRD).

MAH (Penyelenggara Negara/Anggota Wilayah Java Timur), JJ (Penyelenggara Negara/Anggota Probolinggo Regency DPRD), dan AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari sektor swasta.

(FRA/FRD/FRA)