Berita Malaysia Batalkan 16 Hukum Syariah di Negara Bagian Kelantan

by


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan lusinan hukum Islam yang diberlakukan di negara bagian Kelantan tidak konstitusional.

Pengadilan Federal yang beranggotakan sembilan orang, dalam keputusannya, menyatakan 16 undang-undang dalam hukum pidana syariah Kelantan “batal demi hukum”.

Puluhan undang-undang tersebut memuat ketentuan yang mengkriminalisasi sodomi, inses, perjudian, pelecehan seksual, dan pencemaran tempat ibadah.


Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan negara bagian Kelantan tidak mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang, karena berada di bawah kekuasaan parlemen.

Inti dari ketentuan ini adalah bahwa hal-hal yang berada di bawah daftar federal hanya dapat dibuat oleh parlemen, katanya seperti dikutip Reuters.

Malaysia mempunyai sistem hukum dua jalur yaitu hukum pidana Islam dan hukum keluarga yang sejalan dengan hukum sekuler. Hukum Islam ditegakkan oleh badan legislatif negara bagian, sedangkan hukum sekuler disahkan oleh parlemen Malaysia.

Negara bagian Kelantan diperintah oleh Parti Islam Se-Malaysia (PAS) yang menganut hukum Islam yang ketat. Keputusan terbaru ini memicu kritik dari kalangan Muslim konservatif, yang khawatir keputusan tersebut dapat melemahkan pengadilan Islam atau syariah di Malaysia.

Meski demikian, Hakim Tengku Maimun menegaskan keputusan tersebut tidak ada kaitannya dengan posisi Islam di negeri ini.

Menyusul keputusan tersebut, Menteri Agama Mohd Na’im Mokhtar mengatakan otoritas Islam di pemerintahan akan segera mengambil langkah untuk memperkuat pengadilan syariah. Dia juga menambahkan bahwa keadilan Islam tetap dilindungi oleh konstitusi federal.

(tim/dna)

[Gambas:Video CNN]

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);