Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional/ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas wilayah ini Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus dihentikan sesegera mungkin.
“Pengadilan memutuskan kehadiran Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Ketua Hakim ICJ Nawaf Salam di Den Haag, Jumat (19/7).
Pengadilan juga memerintahkan Israel untuk segera meninggalkan wilayah Palestina karena kehadirannya melanggar hukum.
Israel juga diminta segera menghentikan segala aktivitas pemukiman baru dan menghentikan deportasi warga Palestina.
“Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan tembok pemisah antar wilayah, menyebabkan aneksasi sebagian besar wilayah pendudukan,” lanjut hakim.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan ICJ. Dia mengatakan keputusan itu didasarkan pada kebohongan.
“Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yerusalem, atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki),” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyebutnya sebagai momen bersejarah.
“Rakyat Palestina telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade,” kata Al-Maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina.
ICJ kemudian mengadakan sidang pada bulan Januari di mana Israel mengecam Afrika Selatan dengan mengatakan bahwa tuduhan negara tersebut “sangat menyimpang.”
Israel menegaskan operasi militernya di Gaza merupakan bentuk pertahanan diri terhadap serangan Hamas 7 Oktober lalu.
Negara Zionis juga menegaskan bahwa target mereka adalah Hamas dan bukan warga sipil Palestina dan bahwa para pemimpin mereka tidak mewakili genosida.
Invasi Israel ke Jalur Gaza sejauh ini telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang. Mayoritas adalah anak-anak dan perempuan.
Tentara Israel baru-baru ini melancarkan serangan yang semakin intens ke Rafah, di mana 1,4 juta warga Palestina terpaksa mengungsi akibat invasi tersebut.
Serangan itu dilakukan meski ICJ memerintahkan Negara Zionis untuk mengakhiri operasi militer di kota selatan Gaza.
(tim/bukan)