Surabaya, Pahami.id –
Polisi menangkap dan menunjuk Saiful Amin, seorang aktivis murid Sebagai tersangka dalam pijat massal dalam kerusuhan Yang TerburukJawa Timur (Jawa Timur) Sabtu (8/30).
Kepala Unit Investigasi Kriminal Kota AKP Cipto DWI Leksana mengatakan tekad tersangka terhadap Saiful Amin dilakukan setelah penyelidik memiliki dua bukti.
“Kami melakukan penangkapan inisial SA, karena diduga mencurigai Pasal 160 KUHP. Kami dilakukan setelah penyelidik mengumpulkan setidaknya dua bukti hukum,” kata Cipto Kamis (4/9).
Saiful diduga merayu publik melalui undangan, brosur provokatif, untuk pidato di sebuah demonstrasi di daerah Taman Sekartaji, yang kemudian menyebabkan kerusuhan di beberapa titik.
Polisi dipengaruhi oleh Pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang bertindak dengan ancaman maksimum enam tahun penjara.
“Keinginan Pasal 160 KUHP Di mana siapa pun di publik telah menghasut untuk melakukan tindakan terhadap hukum.
Sementara itu, asisten hukum Saiful Amin dari LBH al-Faruq Kediri, Taufiq dwi Kusuma, menekankan bahwa kliennya bukan aktor intelektual di balik tindakan besar-besaran yang mengarah pada pembakaran beberapa fasilitas publik di Kediri.
“Kami menekankan di sini bahwa SA bukanlah aktor intelektual yang terkait dengan kerusuhan atau tindakan besar -kebakaran yang membakar beberapa fasilitas publik.
(FRD/DAL)