Jakarta, Pahami.id –
Mabes Polri Angkat suara Anda tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (Mrk) yang melarang Irjen Polisi memberikan tugas kepada Polisi aktif untuk memegang jabatan publik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait keputusan tersebut.
Sandi mengatakan, selanjutnya Polri akan mempelajari hasil keputusan yang dikeluarkan MK. Ia juga memastikan Korps Bhayangkara akan menghormati dan melaksanakan ketentuan yang telah diatur.
“Sampai saat ini kami belum menerima keputusannya, namun pihak kepolisian akan selalu memperhatikan keputusan yang diambil oleh pengadilan,” ujarnya kepada wartawan di Ptik Mabes Polri, Kamis (13/11).
Di sisi lain, Sandi mengatakan, penugasan anggota aktif Irjen Pol untuk bertugas di luar Korps Bhayangkara juga memiliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Dia menegaskan, pengangkatan anggota polisi untuk bertugas di kementerian dan lembaga lainnya harus berdasarkan permintaan pihak terkait dan diselesaikan dengan persetujuan Irjen Polisi selaku pimpinan.
“Tentu aturannya sudah ada di kepolisian dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Keduanya berdasarkan permintaan institusi yang memerlukan kehadiran polisi dan disiapkan atas izin Kapolri,” ujarnya.
“Kita sudah lihat hari ini ada keputusannya, kita tunggu saja apa keputusan konkritnya agar kita bisa melihat dan mengetahui apa yang harus dilakukan polisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan jika seorang anggota polisi ingin menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (Mahasiswa/Advokat) dan Christian Adrianus Sihite (Mahasiswa Polri).
“Kabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).
Sedangkan penjelasan Pasal 28 ayat (3) berbunyi “yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak ada hubungannya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.”
“Secara substansial kedua ketentuan tersebut menekankan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau purna tugas di kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Artinya, jika dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘pengunduran diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian, ”ujarnya.
(TFQ/ISN)

