Berita Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kapolres Bima, Bakal Proses Etik-Pidana

by
Berita Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kapolres Bima, Bakal Proses Etik-Pidana


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan peredaran narkoba yang sudah berlarut-larut Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, saat ini Didik sudah dicopot dari jabatan Kapolri. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat juga diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Propam Polri.

Benar (dinonaktifkan dan diperiksa Propam Polri), ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (13/2).


Terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Didik.

Dia memastikan kasus peredaran narkoba akan diproses sesuai bukti yang ditemukan. Eko mengatakan, pelaku saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

“Ya kita bawa ke Mabes Polri. (Pelanggaran) Etik di Propam, tuntutan pidana di Ditres Narkoba Mabes Polri,” jelasnya.

AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terlibat kasus narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Didik diduga terlibat kasus tersebut dengan menerima uang Rp 1 miliar dari pengedar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam pemeriksaan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber Malaungi AKP yang menguasai 488 gram sabu.

Sabu itu ditemukan dari hasil pemeriksaan di rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polsek Bandar Bima.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan keputusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri.

(tfq/tidak)