Berita MA Ubah Aturan, Calon Kepala Daerah Tak Mesti 30 Tahun saat Mendaftar

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Agung (MA) mengubah batasan usia 30 tahun bagi calon kepala daerah, dari yang dihitung pada saat pasangan calon ditetapkan pada masa pendaftaran, menjadi dihitung sejak saat pengangkatan.

Dengan kata lain, calon bupati tetap bisa mendaftar pilkada di bawah batasan usia tersebut, asalkan memenuhi syarat usia minimal 30 tahun pada masa pengangkatan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan No. 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Keputusan tersebut disetujui oleh Ketua DPR Yulius dan Anggota Rumah Cerah Bangun. Keputusan tersebut telah dimuat di situs resmi Mahkamah Agung.


“Mengabulkan permohonan perlawanan hak peninjauan kembali dari Pemohon: PARTI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” bunyi putusan tersebut.

Permintaan yang disampaikan Partai Garuda terkait batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.comMahkamah Agung menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. bertentangan dengan UU No. 10 tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari semula calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun terhitung sejak pasangan calon ditetapkan setelah calon yang ditetapkan.

Pasal 4 PKPU yang pada awalnya dinyatakan kontradiktif berbunyi, “Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi syarat sebagai berikut. (D). Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur.”

Sedangkan menurut Mahkamah Agung, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon terpilih”.

Selain itu, Mahkamah Agung juga memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sejauh ini, belum ada keberatan dari MA terkait isi dokumen putusan tersebut.

Juru Bicara MA Soeharto mengatakan, dirinya hanya akan mengecek ke panitera mengenai keputusan tersebut.

“Kami akan periksa kamar Tun dulu,” kata Soeharto CNNIndonesia.com.

Saat ditanya isi keputusan tersebut, Soeharto mengatakan proses pemotongan masih berlangsung di Kamar TUN. Berita acara merupakan suatu proses di pengadilan untuk mengubah berkas perkara menjadi arsip negara.

“Jika berita acara sudah selesai, maka hasilnya akan segera diunggah ke Sistem Informasi Administrasi Perkara,” kata Soeharto.

Namun ia membenarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2024 telah diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024 dengan putusan “Permohonan Hibah Hum”.

Sementara itu, Kepala Biro Humas MA Sobandi memberikan tautan terkait status perkara tersebut.

Tautan laman Mahkamah Agung menyatakan bahwa status putusan adalah “Perkara telah diputus, sekarang dalam proses pertimbangan Majelis”.

Dengan adanya putusan MA kali ini, tidak menutup kemungkinan Jenderal PSI Kaesang Pangarep akan maju sebagai calon pada Pilkada Serentak 2024.

Hal ini menyusul nama putra bungsu Presiden Jokowi yang marak di beberapa Pilkada 2024, termasuk Pilgub Jakarta.

Kaesang kini berusia 29 tahun. Dia baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember.

Tahapan dan jadwal Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dijelaskan dalam PKPU, pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024. Penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, selanjutnya penghitungan suara dan penghitungan ulang penghitungan suara dilakukan pada tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2024.

Setelah itu, penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi resmi memberitahukan kepada KPU tentang permohonan yang terdaftar dalam Buku Pendaftaran Perkara Konstitusi (BRPK).

Dalam PKPU, waktu pengangkatan calon tidak dikontrol. Namun proses rekapitulasi terakhir pada 16 Desember.

Jika pelantikan calon terjadi setelah Desember, maka Kaesang layak dilantik jika memenangkan persaingan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember.

Wakil Ketua DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku partainya menantang batasan usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur agar semua generasi muda bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.

Dia menegaskan, gugatan itu bukan sekadar untuk melancarkan masuknya Kaesang ke Pilkada 2024.

“Untuk semua orang [generasi muda]“, bukan hanya Mas Kaesang,” kata Teddy kepada CNNIndonesia.comKamis (30/5).

(pop/gil)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);