Jakarta, Pahami.id —
Hakim Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (hal) mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” demikian putusan PK Muhammad Lutfi yang diakses melalui situs Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/12) seperti dikutip dari di antara.
Majelis hakim yang menolak PK Muhammad Lutfi sebagai pemohon dengan nomor putusan: 2637 PK/PID.SUS/2025 diketuai oleh Prim Haryadi bersama dua anggotanya yakni Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Sebelum hukumannya diselesaikan, Lutfi juga gagal di tingkat kasasi. Putusan kasasi yang menjadikan hukumannya tetap menguatkan putusan kasasi di Pengadilan Tinggi NTB.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB, majelis hakim banding membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram.
Majelis hakim tingkat banding kemudian menyidangkan perkara Muhammad Lutfi dengan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara pengganti denda.
Hakim juga mendakwa Muhammad Lutfi membayar ganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,4 miliar subsider 1 tahun pidana penjara pengganti.
(antara/anak-anak)

