Jakarta, Pahami.id –
Mahkamah Agung (MA) Permintaan penafsiran pengusaha Hendry Lie dalam kasus korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di kawasan Permohonan Izin Usaha (IUP) PT Timah TBK agar hukumannya tetap 14 tahun penjara.
“Menolak permohonan pemberantasan terdakwa,” demikian bunyi putusan perkara nomor 11312 k/pid.sus/2025, seperti dilihat di laman informasi perkara Mahkamah Agung RI dari Jakarta, Jumat (28/11).
Putusan kasasi ini dikeluarkan Hakim Agung Prim Haryadi dan dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Yanto, pada Selasa (25/11). Saat ini, status perkara tersebut sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka putusan terhadap Hendry Lie tetap sama dengan putusan Pengadilan Banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memvonis Hendry karena berbohong dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Banding juga memvonis Hendry dengan denda tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 1.052.577.589.599,19 (Rp 1,5 triliun) subsider delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Hendry Lie diduga menerima Rp 1,06 triliun melalui PT Tinindo internusa dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan grosir pengangkutan pengolahan limbah (SHP), sewa peleburan, dan biaya produksi PT Timah (HPP).
Atas perbuatannya bersama terdakwa dan narapidana lainnya, Hendry Lie diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Hendry Lie didakwa sebagai pemegang saham mayoritas PT Tinindo Internusa yang awalnya memerintahkan Operations General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina dan Marketing PT Tinindo Internusa Fandy Lingga pada tahun 2008-2018 untuk membuat dan menandatangani surat penawaran dari PT Tinindo Internusa tentang PT Tinindo Internusa tentang PT Tinindo Internusa tentang PT Tinindo Internusa tentang PT Tinindo Internusa tentang penawaran PT Timusa tentang PT Tinindo Internusa mengenai penawaran PT Timusa terkait PT TININDO EMPERNESA Tentang PT TINIindo Perwakilan tentang PT TINIindo Perwakilan tentang PT TININDO EMPERNESA Tentang Perwakilan tentang PT TININDO Perwakilan tentang PT TININDO PERALAT
Kerja sama yang dilakukan dengan smelter swasta lainnya antara lain PT Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, Pt Sariwiguna binasentosa, dan Pt Stanindo Inti Perkasa, diketahui Smelter Swasta tidak mempunyai orang yang kompeten (CP)
Setelah itu, Hendry berbaring bersama Fandy dan Rosalina melalui Pt Tinindo internusa dan perusahaan afiliasinya yaitu CV Bukit Perada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa yang diduga membeli dan/atau mengumpulkan Bijih Timah dari Timah di PT.
(antara/ugo)

