Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau peninjauan kembali diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron terkait Peraturan Badan Pengawas (Perdewas) tentang pelaksanaan kode etik sidang.
“Putusan: menolak permohonan keberatan HUM (hak peninjauan kembali),” demikian dilansir laman Panitera Mahkamah Agung, dikutip Senin (19/8).
Perkara Nomor: 26 P/HUM/2024 disidangkan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin bersama hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Pj Panitera Adi Irawan. Keputusan itu diambil pada Senin, 12 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada April lalu, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung.
Menurut Ghufron, Dewas KPK tidak perlu lagi membawa laporan masyarakat yang memberatkannya ke sidang etik. Dia dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk memindahkan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.
Ia menilai laporan tersebut sudah ketinggalan zaman jika merujuk pada Perdewas. Oleh karena itu, dia mengajukan gugatan.
Selain ke MA, Ghufron juga menindak Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Bareskrim Polri. Proses ini masih berlangsung.
(ryn/tsa)