Berita MA Sebut Usulan Kenaikan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Agung (MA) mengaku telah menyampaikan delapan tuntutan utama untuk meningkatkan kesejahteraan hakim kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) selama beberapa bulan terakhir.

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto menambahkan, aspirasi tersebut juga sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Informasi terakhir pada tanggal 3 [Oktober] “Sudah ada tanda tangan dari Kementerian Keuangan, izin prinsip atau persetujuan prinsip,” kata Suharto usai menghadiri pertemuan dengan SHI, Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bappenas di MA Bangunan, Jakarta Pusat, Senin (7/10).


Kemudian pada 4 Oktober, MA berkoordinasi dengan KemenPAN-RB. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan prosesnya akan sampai ke Sekretariat Kementerian Negara hari ini.


Adapun dari hasil tuntutan kesejahteraan hakim, dari delapan tuntutan utama yang diajukan MA, hanya empat yang disepakati setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi.

Yakni kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen; tunjangan hakim sebesar 45-70 persen dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim; kenaikan pensiun sebesar 8-15 persen dari gaji pokok; dan tunjangan sayang.

Empat rekomendasi utama lainnya yang belum dipenuhi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, yakni fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honor penanganan perkara.

“Setelah diproses ke Kementerian Keuangan, ternyata ada tiga hal: gaji pokok, pensiun, dan tunjangan hakim,” ujarnya.

Suharto mengatakan Kementerian Keuangan mengundang BPS untuk membahas tunjangan biaya tersebut karena perlu dibandingkan dengan beberapa aspek lain, salah satunya tunjangan aparat penegak lainnya.

Namun, ia membuka kemungkinan Mahkamah Agung tetap memperjuangkan tunjangan mahal melalui jalur lain. Sebab jika dibahas sekarang dikhawatirkan akan menunda proses lainnya.

Dijelaskannya, sebenarnya tunjangan biaya sudah ada, dan dibagi menjadi zona 1, zona 2, zona 3, zona khusus 3.

“Tapi yang diubah adalah jumlah dan zona 1 yang sebelumnya tidak bisa didapat. Nah, kalau kita tinjau, itu akan memakan waktu lama. Kalau lama, perjalanannya akan lebih lama,” jelasnya. Soeharto

“Atas instruksi Ketua MA ya, sekarang sudah tiga, nanti tunjangan mahalnya diperjuangkan lagi,” imbuhnya.

(KHR/ISN)