Makassar, Pahami.id —
Badan Pengawas Pemilu Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) (Bawaslu) Daerah PinrangSulawesi Selatan, melantik dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran pemilu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, kedua ASN tersebut adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy dan Kepala Kampung Kassa, Rudi Hartono.
Iya betul, kedua PNS itu ditetapkan sebagai tersangka, kata Andi Reza CNNIndonesia.comSelasa (15/10).
Andi Reza menjelaskan, kedua ASN tersebut melakukan pelanggaran pemilu setelah mengikuti akun media sosial salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang pada Pilkada Serentak 2024.
“Jadi keduanya menelusuri keterangan pasangan calon setelah ditetapkan. Mereka membantah, tapi kita punya cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Andi Reza, tim penyidik Balai Gakkumdu telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
“Kami sudah memeriksanya dan kami juga sudah meminta keterangan dari ahlinya,” ujarnya.
Kedua ASN tersebut diduga melanggar netralitas dan dijerat pasal 188 dan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Pilbup Pinrang diikuti tiga pasangan calon. Mereka adalah Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir nomor urut 1, Irwan Hamid-Sudirman Bungi nomor urut 2, dan calon nomor urut 3 Usman Marham-Andi Hastri Wello.
(mir/wis)