Jakarta, Pahami.id —
Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah mengungkapkan alasan untuk tidak menentang keputusan tersebut Pemilihan Gubernur Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski mencurigai adanya penipuan.
Luluk menjelaskan, gugatan tersebut tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi karena menyadari dugaan penipuan tersebut sulit dibuktikan di pengadilan.
Tentu juga banyak praktik penipuan yang tidak mudah dibuktikan apalagi sifatnya sangat kuantitatif, kata Luluk di Hotel Arya Duta, Jakarta, Jumat (13/12).
Katanya, PKB yang mengusungnya bersama Lukmanul Khakim juga belajar dari sulitnya pembuktian kecurangan pada sengketa Pilpres 2024.
“Ya, ini mungkin bisa menjadi pilihan bagi PKB di Jatim, karena belajar dari pengalaman Pilpres sebelumnya juga sangat sulit membuktikan bahwa mereka mencari keadilan,” ujarnya.
Ketimbang fokus pada sengketa Pilkada Serentak 2024, Luluk mengaku ingin fokus mengkritisi rekor Pilgub Jatim 2024 demi meningkatkan kualitas demokrasi.
Ia pun mengaku mengucapkan selamat kepada Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang ditetapkan KPU Jatim unggul dalam perolehan suara.
“Jadi kami akhirnya mengubah narasi kami, jadi secara pribadi kami tidak mempermasalahkan siapa yang menang karena kami harus menerima itu sebagai sebuah kepastian,” ujarnya.
Sebelumnya saya juga mengucapkan selamat, namun catatan kritis mengenai kualitas pelaksanaan pemilu Pilkada sangat penting, tambahnya.
Lebih lanjut, Luluk menegaskan PKB juga menerima dan menyatakan kontestasi Pilgub Jatim setelah KPU menetapkan jumlah suara.
Secara resmi, setahu saya dari PKB Jatim atau DPP PKB, DPP PKB memang menerimanya, ujarnya.
KPU Jatim telah menetapkan hasil Pilgub Jatim 2024 pada rapat paripurna rekapitulasi suara yang berlangsung Minggu (8/12) hingga Senin (9/12) malam, di Hotel DoubleTree Surabaya.
Penghitungan suara Khofifah-Emil dinyatakan unggul dengan meraih 12.192.165 suara. Urutan kedua ada Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) yang meraih 6.743.095 suara.
Sedangkan suara Luluk-Lukman berada di posisi akhir dengan perolehan 1.797.332 suara.
Sejauh ini, pasangan Risma-Gus Hans telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi.
(Senin/Senin)