Berita LPSK Beri Perlindungan 13 Perempuan Korban TPPO di Maumere

by
Berita LPSK Beri Perlindungan 13 Perempuan Korban TPPO di Maumere


Jakarta, Pahami.id

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan terhadap 13 korban yang didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Wakil Ketua LPSK Sri Sunaryati mengatakan perlindungan korban menjadi prioritas karena kasusnya sudah masuk ke tahap penetapan tersangka.


LPSK telah menghubungi para korban dan memastikan kebutuhan perlindungan mereka. Prinsip kami jelas, para korban harus aman, pulih dan tetap memiliki akses terhadap keadilan, kata Sri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2), dikutip dari di antara.

Dijelaskannya, sejak pertengahan Februari lalu LPSK telah melakukan pendekatan, pendalaman dan evaluasi kebutuhan korban baik dari segi keamanan, psikologi, dan bantuan hukum.

Proses hukum sudah dilakukan, kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) dan berdasarkan informasi yang diterima, sudah ditetapkan dua orang tersangka yang diketahui merupakan suami istri, jelasnya.

Sri mengatakan Kapolda NTT Rudi Darmoko memberikan tanggapan positif dan menyatakan komitmennya mendukung upaya perlindungan saksi dan korban serta memperkuat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Selain berkoordinasi dengan Polda NTT, LPSK juga telah menyerahkan surat resmi untuk berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pemulangan korban ke kampung halaman.

Sebanyak 12 orang perempuan dewasa dan satu orang yang masih anak-anak saat kejadian dipulangkan ke Jawa Barat pada 23 Februari 2026.

LPSK menegaskan kepulangan korban tidak menghambat proses hukum. Mekanisme pemeriksaan dan persidangan masih dapat disederhanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dia menambahkan, perkara ini memang telah diproses dengan menggunakan Pasal 455 KUHP baru tentang pengambilan, penahanan, pengiriman dan penerimaan dalam lingkup TPPO. Namun berdasarkan penelusuran mendalam terhadap korban, terdapat tanda-tanda eksploitasi seksual.

Terkait hasil kajian mendalam tersebut, LPSK mengingatkan, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur tentang tindak pidana yang berupa perbuatan mengeksploitasi kerentanan, ketidakberdayaan, ketergantungan atau hutang untuk tujuan seksual dan mencari keuntungan.

Oleh karena itu, LPSK mendorong kepolisian juga mengusut unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam konstruksi kasus yang ditangani, khususnya terkait dugaan eksploitasi seksual.

Selain TPPO, kita melihat dugaan eksploitasi seksual diatur secara normatif dalam UU TPKS. Penegakan hukum perlu melihat kasus ini secara komprehensif agar segala bentuk eksploitasi yang dialami korban dapat tercapai, ujarnya.

Sri menjelaskan lagi, seluruh korban sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Sebanyak 13 korban mengajukan perlindungan dan rehabilitasi serta bantuan hukum agar haknya terlindungi di setiap tahapan persidangan. Dari jumlah tersebut, 12 korban mengajukan restitusi, enam korban mengajukan layanan psikologis, dan tujuh korban mengajukan layanan psikososial.

“Aplikasi ini menunjukkan komitmen para korban untuk terus mengikuti proses hukum hingga akhir. Negara perlu memastikan mereka tidak berjalan sendiri,” kata Sri.

(fra/antara/fra)