Jakarta, Pahami.id —
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan tidak ada hal seperti itu ganjil genap seluruh wilayah Jakarta pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025. Hal ini menyusul libur nasional yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk memudahkan kelancaran pergerakan masyarakat dalam beraktivitas di masa libur panjang.
Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, kata Syafrin dalam laman resminya. Pemerintah Daerah Khusus JakartaSenin (20/1).
“Dalam aturan tersebut disebutkan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Perpres,” ujarnya.
Isra Mikraj merupakan salah satu hari besar umat Islam untuk memperingati perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjid Haram di Mekkah ke Masjid Aqsa di Palestina dan kemudian ke Sidratul Muntaha yang menjadi dasar perintah shalat lima waktu. sehari
Sedangkan Tahun Baru Imlek adalah perayaan Tahun Baru Imlek yang dihitung berdasarkan penanggalan Imlek.
Dalam kesempatan itu, Syafrin juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban lalu lintas untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan kolektif sepanjang libur panjang.
Syafrin juga berpesan agar warga merencanakan perjalanannya dengan menggunakan angkutan umum untuk mengurangi kemacetan saat libur panjang mulai akhir pekan depan.
Mari kita manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan terus dukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan jalan yang nyaman dan aman bagi semua orang, kata Syafrin.
(chri/chri)