Jakarta, Pahami.id –
Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam sindikat pencurian besi bekas terkontaminasi radioaktif Cesium-137 dari sebuah perusahaan di kawasan industri modern CikandeKabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus ini melibatkan dua petugas keamanan perusahaan berinisial SA dan MZ, pelaku utama pencurian berinisial RO (26), dan pengepul berinisial SM (29).
Kasus ini tidak hanya melibatkan pencurian, tetapi juga membahayakan masyarakat karena barang yang diambil merupakan limbah yang terkontaminasi radioaktif, ujarnya. Di antaraKamis (11/12)
Condro menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pencurian di Pt Peter Metal Technology (PMT), tempat penyimpanan barang-barang yang terkontaminasi Cesium-137 hasil operasi gugus tugas.
Dikirim ke Bandung
Berdasarkan pemeriksaan tim Opsnal Satuan Reserse Polsek Cikande, polisi awalnya menangkap RO di Kabupaten Bandung, Serang Senin (8/12). Dari keterangan RO, terungkap ada dua personel keamanan yang terlibat dalam memfasilitasi akses ke tempat penyimpanan limbah B3.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap SM, pemilik warung sampah di Kabupaten Bandung yang menampung barang curian tersebut.
Mengingat tingginya risiko bahaya, penyidik ​​berkoordinasi dengan tim KBRN Detasemen Gegana Satuan Brigade Polda Banten untuk melakukan pengecekan pos pengamanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa jenis sampah memiliki kadar radiasi yang terdeteksi alat. Saat ini lokasi lapak sudah disterilkan oleh tim Gegana, ujarnya.
Kapolres Serang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memindahtangankan barang yang berpotensi mengandung bahan radioaktif tanpa izin resmi demi keselamatan bersama.
(tim/dal)

