Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana terkait kasus Bali Nine ke Australia melalui mekanisme pemindahan tahanan atau pemindahan tahanan.
Kelima narapidana yang dipulangkan tersebut adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka mendarat di Darwin, Australia, pada Minggu (15/12).
Penyerahan dilakukan di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, kata Wakil Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian HAM dan Immipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/12).
Gede Surya menjelaskan, kelima narapidana tersebut dipulangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Australia dengan didampingi tiga orang anggota Kedutaan Besar Australia.
“Sekitar pukul 14.42 (waktu Darwin) atau pukul 13.12 WITA, kami mendapat informasi dari Chris Goldrick (salah satu petugas Kedutaan Besar Australia yang mengawal/mengawal pesawat) bahwa rombongan lima WNA Australia bersama tiga warga Kedutaan Besar Australia telah berhasil mendarat di Darwin. . Australia,” katanya.
Pemindahan kelima narapidana Bali Nine itu diatur melalui penandatanganan perjanjian praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia secara virtual pada Kamis (12/12) lalu.
Indonesia diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia Menteri Dalam Negeri Tony Burke.
Di sisi lain, Yusril menegaskan kelima orang yang dideportasi tetap menjadi tahanan meski sudah kembali ke kampung halaman.
Ia menjelaskan, hal ini merupakan bagian dari perjanjian praktis yang telah ditandatangani kedua negara.
Statusnya tetap terpidana. Kami pindahkan ke Australia dengan status tahanan. Pemerintah Indonesia tidak memberikan amnesti dalam bentuk apapun, kata Yusril dalam siaran persnya, Minggu (15/12).
Lantas, kapan rencana pemindahan narapidana narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina akan terlaksana?
Yusril sebelumnya mengatakan Mary Jane rencananya akan dipulangkan sebelum Natal atau 25 Desember 2024.
Hal itu berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani Yusril dengan Wakil Menteri Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez di Kantor Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas, Jakarta, Jumat (6/12).
“Tanggal serah terimanya Insya Allah sebelum Natal, 25 Desember. Target saya kalau bisa sebelum Natal, sekitar tanggal 20, ini bisa terealisasi,” imbuhnya.
Namun Yusril menegaskan, rencana deportasi Mary Jane tidak ada artinya karena Indonesia sudah memberikan amnesti atau amnesti.
“Selanjutnya, kewajiban memberikan pembinaan terhadap narapidana menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina,” kata Yusril dalam konferensi pers, seperti dilansir Antara. Berita Terkini.
(mab/fra)