Berita Libur Isra Miraj, Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Jumat Besok

by
Berita Libur Isra Miraj, Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Jumat Besok


Jakarta, Pahami.id

Departemen Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan, sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta akan dihapuskan pada Jumat (16/1).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Perpres.

Jumat depan adalah Hari Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.


Sebagai informasi, sistem ganjil genap umumnya diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta untuk mengendalikan penggunaan mobil pribadi.

Jalan-jalan tersebut antara lain Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Lalu, Jalan Salemba Raya di sisi barat dan Jalan Salemba Raya di sisi timur (mulai dari Persimpangan Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, ganjil genap berada di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur yakni di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

(kamu/ugo)