Berita Libatkan Perangkat Desa, Paslon Pilkada Talaud Sulut Jadi Tersangka

by


Makassar, Pahami.id

Penyidik ​​Pusat Penegakan Hukum Terpadu Daerah (Gakkumdu). TalaudSulut menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud nomor urut 4 inisial TW dan JA sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu.

Kasat Reskrim Polsek Talaud, AKP Manuel Joli Bansaga mengatakan, subjek hukum kasus pidana pelanggaran pemilu ini melibatkan pengurus Kampung Dapihe berinisial AY saat berkampanye.


“Kami telah ditetapkan sebagai tersangka bagi pasangan calon nomor urut 4 berinisial TW dan JA dalam kasus yang melibatkan aparat desa saat kampanye,” kata Manuel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11).

Penetapan tersangka, kata Manuel, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan penyidik ​​dan pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan.

Jadi para peserta perkara semuanya sepakat untuk meningkatkan perkara ini menjadi tersangka sehubungan dengan subjek hukumnya, ujarnya.

Usai menetapkan dirinya sebagai tersangka, Manuel menjelaskan penyidik ​​akan segera memanggil calon nomor urut 4 sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) UU 6/2020 atau UU Pemilu.

(mir/anak)