Berita LBH Minta Pemerintah Lindungi Kebebasan Berekspresi Pandji di Mens Rea

by


Jakarta, Pahami.id

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta pemerintah melindungi Komika Pandji Pragiwaksono yang diawasi untuk materi dalam acara komedi stand-up self-titled-nya Pria Rea. LBH Jakarta menegaskan, apa yang dilakukan Pandji dilindungi konstitusi.

“LBH Jakarta mengimbau Presiden RI segera menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta memastikan tidak ada intervensi opresif terhadap karya seni,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo dalam siaran pers yang dikutip, Senin (12/1).

Alif meminta Presiden dan DPR mengkaji dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP agar tidak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pasal ini membahas tentang tindak pidana penghinaan yang dianggap karet.


“Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam semua proses hukum pidana yang akan berlangsung sebagaimana diatur dalam UU Hak Asasi Manusia, ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), dan peraturan pelaksanaannya,” kata Alif.

Ia menilai apa yang dilakukan Pandji melalui kritik dan sindiran bukanlah tindakan pidana. Katanya, ini sebenarnya bagian penting dari demokrasi yang sehat.

LBH Jakarta mengatakan polisi harus melindungi pihak yang mengkritik, bukan menghukum. Oleh karena itu, kriminalisasi seni dan kritik masyarakat jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan harus dihentikan.

“Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresinya, seperti yang mungkin dialami Komika Pandji Pragiwaksono, bukan hanya salah, tapi juga merupakan pelanggaran HAM,” tegasnya.

Alif khawatir jika Pandji diadili akan menjadi contoh buruk di kemudian hari. Hal ini akan menjadi cerminan kegagalan reformasi Polri yang tengah ramai dibicarakan.

Meskipun ada pembicaraan mengenai percepatan reformasi, praktik di lapangan menunjukkan pihak berwenang masih menggunakan undang-undang tersebut untuk membungkam kritik dan ekspresi publik. Reformasi yang nyata harus menjunjung tinggi profesionalisme dan akuntabilitas, bukan memperkuat budaya yang menindas.

“Jika dibiarkan, kejahatan seperti ini akan terus berulang, sehingga menegaskan bahwa reformasi Polri masih jauh dari kata substantif,” ujarnya.

Sebelumnya, Pandji dibina oleh partai yang mewakili Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Pemuda Muhammadiyah. Pengaduan teregistrasi dengan nomor: LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2026.

Jurnalis berinisial RARW menilai materi stand up comedy Pandji berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan muda NU dan Muhammadiyah.

Narasi fitnah tersebut beranggapan NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis, yang kemudian disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapat hadiah karena pahala, jadi ya pahala, atas suaranya pada pemilu lalu, ”ujarnya.

Polisi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membantah laporan terhadap Pandji yang mengatasnamakan organisasinya.

(ryn/gil)