Berita LBH Medan Laporkan Kapolda Sumut ke Propam Polri Terkait PPPK Langkat

by


Medan, Pahami.id

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan lapor Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut kepada Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI. LBH Medan mengevaluasi pengusutan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pemilihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sementara (PPPK) tahun 2023.

“Setelah guru honorer Langkat mengadu ke Polda Sumut sekitar Januari 2024, hingga saat ini aktor intelektual tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai Kapolda Sumut tidak profesional dalam menangani kasus ini,” kata Direktur. dari LBH Medan, Irvan Saputra, Senin (1/7).


Irvan mengatakan, Polda Sumut juga diduga memberikan keistimewaan kepada dua kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak melakukan penangkapan. Faktanya, hingga saat ini Bareskrim Polda Sumut belum memberikan SPDP dan SP2HP lebih lanjut terkait permasalahan tersebut.

Oleh karena itu, tindakan Polda Sumut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak asasi manusia, dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri, jelasnya.

Irvan menambahkan, pelaku intelektual kasus PPPK Langkat belum ditetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu LBH Medan dan para guru menduga ada upaya Polda Sumut untuk melindungi aparat Langkat yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Hal ini bukan tanpa alasan, permasalahan PPPK tidak hanya di Langkat tapi juga di Kabupaten Madinah dan Batu Bara yang juga ditangani Polda Sumut,” ujarnya.

Sedangkan untuk wilayah Madina, sudah ditetapkan 7 tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kepala Dinas Pendidikan, Bendahara, Kepala Cabang dan Kepala Dinas Pendidikan dan Pendidikan Anak Usia Dini selaku serta Ketua DPRD Madinah. Begitu pula dengan Kabupaten Batu Bara, ada 4 orang tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan adik Bupati Batu Bara periode 2018-2023.

Oleh karena itu, sangat tidak beralasan dari segi hukum jika hanya 2 kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka pada Pilkada PPPK Langkat. LBH Medan menilai keduanya adalah korban dari aktor intelektualnya. Akibat tindakan yang tidak profesional. sikap Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat, secara hukum telah merugikan guru honorer dalam mencari keadilan, ujarnya.

Diketahui, Penyidik ​​Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut resmi menetapkan dua kepala sekolah dasar sebagai tersangka kasus korupsi dan suap dalam seleksi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat. Kedua tersangka adalah Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, Awaludin, dan Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rahayu Ningsih. Namun keduanya belum ditangkap.

(fnr/pmg)