Berita Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Penghasutan Demo Agustus

by
Berita Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Penghasutan Demo Agustus


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum mantan pegawai Majelis Antar Parlemen ASEAN atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, dengan hukuman penjara 1 tahun.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Laras dianggap terbukti melakukan tindak pidana terkait penghasutan pada aksi demonstrasi yang berujung keributan pada akhir Agustus lalu sebagaimana tercantum dalam Pasal 161 ayat 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Laras Faizati Khairunnisa 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12).


Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memperparah keadaan adalah tindakan Laras yang meresahkan masyarakat, menimbulkan keributan di masyarakat atau demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.

Sedangkan yang meringankan, Laras merupakan tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum, dan berperilaku sopan selama persidangan.

Menurut jaksa, Laras dianggap bersalah karena menerbitkan, menampilkan, atau memasang di muka umum tulisan-tulisan yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, menentang penguasa publik dengan kekerasan, atau menentang hal-hal lain sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, dengan maksud agar konten penghasutan tersebut diketahui atau diketahui lebih luas.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.

Salah satu konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah saat ia memposting ulang video berdurasi 1 menit 32 detik dengan tambahan kalimat:

Institusi yang paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, bodoh, dan bangkrut secara moral. Persetan dengan polisi, kalian semua hanyalah sekelompok idiot dan saya harap kalian semua dan keturunan kalian membusuk di neraka yang paling dalam..

“Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh, dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Sialan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok idiot dan saya harap kalian dan keturunan kalian membusuk di neraka yang paling dalam,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Laras dihadirkan ke pengadilan dengan tuduhan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.

Dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Laras menyatakan tidak berniat menghasut masyarakat melalui postingannya di media sosial.

Dikatakannya, apa yang disampaikan di media sosialnya merupakan ungkapan perasaan warga atas meninggalnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan akibat ditabrak kendaraan taktis Brimob.

“Itu hanya kekesalan dan kemarahan saya yang spontan karena rentetan peristiwa yang terjadi, mulai dari Affan Kurniawan yang tertabrak, sekarat, dan juga beredar video tanker tersebut melarikan diri secara tidak bertanggung jawab,” kata Laras dalam konferensi, Senin, 15 Desember 2025.

Sementara terkait foto dirinya tersenyum sambil menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan, ekspresi yang bertolak belakang dengan kalimat kasar di laman sosialnya merupakan bentuk sindiran.

“Saya sebenarnya tidak ada niat untuk memprovokasi atau apa pun. Itu gambaran saya di Instagram dan kehidupan saya yang konyol dan asyik dalam bahasa Inggris. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” kata Laras.

(ryn/gil)