Jakarta, Pahami.id —
Spesialis Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura mengatakan program tersebut ‘Laporkan Pak Wakil Presiden‘ terintegrasi dengan Sistem Nasional Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat (LAPOR!).
Karena itu, kata Prita, laporan Wapres diprakarsai oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka Saluran ini tidak berdiri sendiri dan tumpang tindih dengan saluran pengaduan lainnya.
“Program ini bukan merupakan program tersendiri yang berdiri sendiri dari Sistem Nasional Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Pelayanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, yang kemudian disingkat SP4N-LAPOR!, yang telah ada sebelumnya. Data ini disusun sedemikian rupa,” kata Prita di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (14/11).
SP4N-LAPORAN! merupakan layanan penyampaian pengaduan masyarakat Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembangun layanan publik. SP4N-LAPORAN! membuka beberapa saluran pengaduan yaitu di website www.lapor.go.id, SMS 1708, Twitter @lapor1708 dan aplikasi mobile (Android dan IOS).
SP4N-LAPORAN! telah terhubung dengan seluruh kementerian/lembaga dan 453 pemerintah daerah di Indonesia. Prita mengatakan, warga di wilayah tersebut masih bisa melaporkan berbagai pengaduan melalui LAPOR! yang programnya terus berjalan.
Jadi ini bukan satu-satunya saluran pemberitaan, ini memaksimalkan penerimaan laporan masyarakat. Tidak ada tumpang tindih, karena ini akan terus dikonsolidasikan, terintegrasi dengan program REPORT! yang sudah ada, ujarnya.
Prita mengatakan, total laporan yang masuk ke program Lapor Wapres Mas sebanyak 296 laporan sejak dibuka Senin (11/11) hingga Kamis (14/11).
Dia merinci laporan yang diterima dari laporan masyarakat terkait pendidikan, kesehatan hingga sengketa pertanahan.
Prita juga menegaskan, program Laporan Wapres Mas sudah diketahui oleh Presiden Prabowo dan telah disetujui oleh seluruh kementerian/lembaga.
“Itu bukan program pribadi Pak Wapres, ini program pemerintah, artinya Presiden tahu, persetujuan dan semua kementerian, lembaga di bawah pemerintah semuanya bergerak. Jadi kita harus pahami dulu ya, kita Harus disetujui dulu,” ujarnya.
(rzr/tsa)