Jakarta, Pahami.id –
Manfaat -Manfaat yang diperoleh oleh haji atau lembaga pariwisata pariwisata yang mengirim jemaat dengan kuota khusus dalam implementasi ziarah pada tahun 2024 adalah indikator kerugian finansial negara.
KPK menyatakan bahwa ada 13 asosiasi dengan 400 perjalanan yang terlibat dalam implementasi ziarah tahun itu.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).
“Lalu konsep menghitung kerugian finansial negara juga akan terlihat dan bukan manfaat dari perjalanan, manfaat orang lain yang diperoleh dari fasilitas negara,” gugus tugas bertindak untuk penegakan dan implementasi ASEP Guntur Rahayu pada hari Sabtu (9/20).
Dia menjelaskan bahwa kuota haji khusus dalam praktik diperdagangkan, baik dengan bepergian ke para peziarah dan dari satu perjalanan ke perjalanan lainnya.
KPK menduga bahwa ada aliran uang dari bepergian ke Kementerian Agama yang terkait dengan distribusi peziarah khusus.
“Itu [kuota haji khusus] Ini diberikan kepada pemerintah, tidak diberikan untuk perjalanan, tidak diberikan kepada individu, “kata ASEP.
Selain banyak perjalanan, ASEP menjelaskan bahwa para penyelidik masih membutuhkan banyak waktu untuk mendeteksi aliran uang dalam membeli dan menjual kuota ziarah khusus. Kedua faktor ini membuat KPK tidak ingin terburu -buru mengatur tersangka.
“Itulah yang benar -benar kami jelajahi untuk berapa banyak yang dijual rata -rata, karena berbeda, itu bervariasi dari setiap perjalanan tergantung pada penawaran dan permintaan,” kata Asep.
“Jika lebih banyak peziarah mencantumkan perjalanan pada tahun 2024, misalnya untuk peziarah khusus sementara kuota sedikit lebih tinggi, tetapi, misalnya, kuota memiliki dua dan hanya dua daftar, yah, itu tidak terlalu tinggi, karena kuota melebihi permintaannya,” katanya.
Uhud Tour
Selama proses investigasi saat ini, KPK mengungkapkan bahwa beberapa pekerja kementerian agama diduga menawarkan ziarah khusus kepada pemilik Pt Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Khalid dan ratusan sidang pariwisata Uhud terdaftar dengan haji furoda pada tahun 2024. Namun, Kementerian Pekerja Agama kemudian menawarkan kuota ziarah khusus.
Pekerja dari Kementerian Agama juga berjanji Khalid dapat meninggalkan tahun yang sama. Hanya ada level yang diminta.
“Orang -orang dari kementerian agama kemudian mengatakan, ‘Ya, ini juga berangkat tahun ini, tetapi harus ada percepatan’. Ya, mengingat percepatan, jika saya tidak salah, US $ 2.400 per kuota. Kisarannya beragam, ada US $ 2.400 hingga US $ 7.000,” kata ASEP pada hari Kamis (18/9).
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam di KPK, Khalid menjelaskan bahwa itu awalnya terdaftar sebagai ziarah dari program Furoda. Namun, dalam prosesnya, ia mengklaim ditawarkan oleh pemilik ziarah dan Umrah Travel Pt Majesty Weasures dari Ibn Mas’ud yang baru untuk kuota haji khusus.
“Jadi kami akhirnya bergabung dengan visa, dia dirawat, di Goodwill,” kata Khalid kepada kru media di kantor KPK di Jakarta pada Selasa (9/9) malam.
“Posisi kami adalah korban PT Muibbah yang dimiliki oleh Ibn Mas’ud, kami semua Furoda, menawarkan untuk melanjutkan menggunakan visa ini,” katanya.
Khalid menjelaskan bahwa ia dan para peziarah Uhud akhirnya melakukan ziarah melalui kuota khusus yang ditawarkan oleh Pt Majesty Majesty Weekanbaru.
“Jumlahnya adalah 122 (peziarah),” kata Khalid, yang juga ketua Asosiasi Haji Pearl.
Dalam menangani kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Menteri Agama di Depok, kepada kepala Direktorat Haji dan Umrah (Phu) dari Kementerian Agama.
Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini telah disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti. Bahkan, saat mencari kantor perguruan tinggi, KPK menduga ada bukti yang dihilangkan.
(Ryn/DNA)